MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
LOMBOK TENGAH - Pemecatan Kepala Dusun (Kadus) Bagik Pituk, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, memunculkan polemik di kalangan masyarakat. Tindakan Kepala Desa Pelambik yang memberhentikan Kadus tersebut melalui Surat Keputusan Kepala Desa Pelambik Nomor 21 Tahun 2025 dinilai tidak sah karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum Kepala Dusun Bagik Pituk, Mahrup, S.H., yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka Lombok, menilai pemberhentian itu cacat hukum dan sarat dengan unsur penyalahgunaan wewenang.
Menurut Mahrup, pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Pemecatan perangkat desa, termasuk kepala dusun, tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada alasan yang sah dan proses yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” ujar Mahrup saat memberikan keterangan pers di Praya, Minggu (10/11).
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena tiga alasan pokok, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan yang sah seperti melanggar sumpah jabatan, tidak memenuhi syarat, atau tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
“Dalam kasus Kadus Bagik Pituk, tidak ada alasan hukum yang sah untuk dilakukan pemberhentian. Bahkan Kepala Desa tidak pernah melakukan pembinaan, klarifikasi, atau mediasi dengan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan bahwa prosedur hukum telah diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, LBH Pusaka Lombok menilai tindakan Kepala Desa Pelambik telah melanggar prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas profesionalitas.
“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Saat ini kami sedang menyiapkan langkah hukum, baik melalui surat keberatan resmi maupun permintaan mediasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, kami akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambahnya.
LBH Pusaka Lombok juga meminta agar DPMD Lombok Tengah segera turun tangan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Kepala Desa Pelambik guna mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
“Perangkat desa adalah bagian dari sistem pemerintahan yang harus dilindungi oleh hukum. Jangan sampai kekuasaan di tingkat desa digunakan secara sewenang-wenang dan mencederai rasa keadilan,” tutup Mahrup.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pelambik belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik pemecatan Kadus Bagik Pituk. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WA oleh redaksi belum mendapatkan respon.
(Sm)

0 Komentar