MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
MALANG - 12, september 2025 -Salah satu asisten advokat feradi wpi saudara (E) dilaporkan oleh (S) terkait pasal 1 ayat (4) , pasal 4, pasal 5 ayat 1 dan 2 KUHP .Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomer SP.Lidik/2330/IX/2025/Reskrim tanggal 30 September 2025.
Asisten feradi wpi saudara (E) yang beralamatkan desa permanu RT 05 RW 02 Kecamatan Pakisaji kabupaten malang ,dilaporkan oleh saudara (S) pada 18 September 2025 di polres malang .
Menurut sumber dari pihak kepolisian pemangilan saudara (E) ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang di ajukan oleh saudara (S) dugaan tindak pidana ,hingga saat ini belum ada info lanjutan mengenai kasus pidana apa yang dimaksud dalam pelaporan tersebut.
Saudara (E) dilaporkan atas undang undang advokad yang dimana saudara (E) ini adalah asisten advokat feradi wpi bukan sebagai advokat yang Mewakili klien di pengadilan Memberikan nasihat hukum resmi dan Melakukan pembelaan di hadapan hakim .sedangkan asisten advokat Tidak memiliki wewenang untuk mewakili klien di pengadilan atau memberikan nasihat hukum resmi .
Advokat adalah profesional hukum yang berlisensi penuh dan memiliki wewenang untuk mewakili klien di pengadilan serta memberikan nasihat hukum, sedangkan asisten advokat (sering disebut sebagai asisten hukum atau paralegal) bekerja di bawah pengawasan advokat dan fokus pada tugas administratif dan riset hukum tanpa dapat mewakili klien di pengadilan.
Asisten advokat feradi wpi (E) tidak pernah mengaku sebagai advokat juga tidak pernah merugikan siapapun dalam bentuk apapun ,tetapi kali ini saudara (E) telah dilaporkan oleh saudara (S) yang juga sebagai seorang advokat.
Dari kejadian ini saudara (E) dan rekan subur jaya feradi wpi akan menuntut balik saudara (S) karena disini tidak ada yang merasa dirugikan oleh terlapor , juga asisten advokat feradi wpi tidak pernah mengaku sebagai advokad hanya sebagai asisten advokad yang fokus pada tugas administratif dan riset hukum tanpa dapat mewakili klien di pengadilan .ujar Dony ketua umum FERADI WPI
Kalau pun asisten advokat feradi wpi saudara (E) ini memintai sejumlah uang kepada klien dan merugikan klien juga mengaku sebagai advokat pasti pelaporan kepada asisten advokat feradi wpi saudara (E) akan terlampir dengan KUHP pasal penipuan .
Ketua umum FERADI WPI Donny Andretti S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Rekan akan mengawal kasus pelaporan saudara (E) ini untuk pelaporan balik nantinya kepada saudara (S) ke Polda Jatim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pengacara yang melaporkan seorang warga sipil diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
(Deddy )

0 Komentar