MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Mataram - Aliansi Peduli Demokrasi (APD) NTB mendesak DPRD Provinsi NTB untuk segera mengumumkan hasil kajian dan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh PT Sadhana Arif Nusa di wilayah Lombok Tengah. Kami juga meminta Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan langkah konkret, termasuk pencabutan izin jika terbukti melanggar .(24/08/2026)
Dalam hearing yang digelar bersama Komisi II DPRD NTB pada 4 Desember 2025 lalu, APD yang diwakili Sekretaris Ahmad Halim telah membeberkan sejumlah bukti awal yang sangat serius:
1. Izin Bermasalah: PT Sadhana Arif Nusa hanya memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), namun beroperasi menebang pohon di lahan yang sebelumnya merupakan hutan alam yang dikelola masyarakat .
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) Diduga Palsu: Terdapat kejanggalan pada NIB perusahaan yang diterbitkan tahun 2021 dan 2025, di mana dokumen tersebut tidak mencantumkan penandatangan resmi dari Menteri Kehutanan dan dinilai sebagai dokumen jiplakan .
3. Kerugian Masyarakat: Operasi perusahaan yang dimulai sejak 2012 ini telah merugikan masyarakat Praya Barat dan Praya Barat Daya, mulai dari hilangnya tanaman produktif (jambu mente) hingga potensi bencana akibat penebangan liar .
"Kami sudah memberikan tenggat waktu hingga 10 Desember 2025. Tidak ada tawar-menawar, kami akan mengusir PT Sadhana dari tanah kami jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah. Kami ingin tahu, apa progres DPRD dan Gubernur?" tegas Ahmad Halim .
APD NTB secara khusus menyoroti pernyataan Anggota DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, yang mempersilakan warga untuk memagari lahan jika perusahaan terbukti melanggar aturan. Namun, APD menilai hal tersebut bukan solusi jika tidak diikuti dengan tindakan hukum yang nyata .
Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum (Gakkum)
Lebih jauh, APD NTB meminta dengan tegas kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera memproses kasus ini. Dugaan pelanggaran berupa aktivitas tanpa izin yang sah (ilegal logging) dan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang harus diusut tuntas.
"Kami meminta Kapolda NTB dan Kajati NTB untuk memanggil semua pengurus PT Sadhana Arif Nusa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak hutan dan merugikan masyarakat selama bertahun-tahun. Jangan biarkan kasus ini mengendap," pungkas Ahmad Halim .
Kami berharap ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Lombok Tengah yang tanah dan hak hidupnya telah digerogoti.
Jurnalis Agus susanto

0 Komentar