MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Kendal - Pengadilan Negeri (PN) Kendal mendapat sorotan tajam dari Tim Kuasa Hukum Penggugat akibat molornya jadwal persidangan Perkara Perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Berdasarkan Relaas Panggilan Sidang resmi melalui sistem elektronik Mahkamah Agung, sidang dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak di Ruang Sidang Tirta dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Tim dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI bersama prinsipal/penggugat bahkan telah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 WIB.

Namun, hingga pukul 13.30 WIB, persidangan tak kunjung dimulai. Ruang sidang terpantau kosong tanpa kehadiran majelis hakim, sehingga menyebabkan penundaan atau waktu tunggu hingga 3,5 jam lebih tanpa kejelasan.

Tanggapan dan Keprihatinan

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., yang memimpin langsung tim hukum, menyatakan keprihatinannya atas buruknya ketepatan waktu dalam pelayanan peradilan ini.

"Kami sangat prihatin dengan budaya molor atau 'jam karet' yang tampaknya masih membudaya di institusi peradilan. Klien kami sudah hadir tepat waktu sesuai relaas resmi Mahkamah Agung, tetapi harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian," ujar Donny.

Desakan Perbaikan Layanan

Kasus ini dinilai mencederai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Keterlambatan tanpa informasi yang jelas ini merugikan waktu dan tenaga para pencari keadilan.

Melalui rilis ini, pihak FERADI WPI mendesak:

Ketua Pengadilan Negeri Kendal agar menegakkan kedisiplinan waktu bagi seluruh aparatur peradilan.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengawasan ketat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan negeri.

Narahubung FERADI WPI

Wartawan deddy