MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Pasuruan - Penanganan perkara hukum yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota menuai sorotan tajam. Pasalnya, proses hukum yang berjalan dinilai penuh kejanggalan, mulai dari status pelapor yang berbalik menjadi tersangka, penahanan selama 1 bulan 6 hari, hingga tidak jelasnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Perkara ini bermula ketika AH bersama seorang berinisial A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan. Peristiwa tersebut terjadi saat masa jabatan AH sebagai kepala desa telah berakhir.

Dalam laporan awal tersebut, terdapat tiga orang terlapor masing-masing berinisial A, T, dan M, yang menurut informasi dihimpun berkaitan dengan pihak berinisial H. Namun, di tengah proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota, arah penegakan hukum justru berbalik.

AH yang semula bertindak sebagai pelapor malah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pokok perkara yang menjerat AH diduga bersumber dari penyerahan fotokopi dokumen Letter C kepada tiga orang tersebut.

Kejanggalan Penahanan dan Pembebasan

Polemik semakin meruncing ketika keempat orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka—yakni AH, A, T, dan M—akhirnya dibebaskan setelah sempat menjalani masa penahanan selama 36 hari (1 bulan 6 hari). Kendati telah menghirup udara bebas, status hukum serta kejelasan kelanjutan perkara tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan resmi yang transparan dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara tegas mempertanyakan legalitas prosedur penanganan perkara tersebut, khususnya keberadaan dan pengiriman SPDP.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan, penyidik wajib membuat SPDP dan menyerahkannya kepada penuntut umum, pelapor/korban, serta terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Sprindik.

"Jika benar SPDP dalam perkara AH ini tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan oleh penyidik, maka Polres Pasuruan Kota wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses penyidikan dan penahanan tersebut dijalankan," ujar Baihaki kepada awak media, Sabtu (15/8).

Lebih lanjut, informasi dari pihak AH menyebutkan adanya kehadiran penasihat hukum (PH) yang mendatangi Polres Pasuruan Kota menjelang detik-detik pembebasan. Rangkaian peristiwa ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai dasar hukum di balik pembebasan keempat tersangka.

"Kami ingin pertanyakan apa dasar hukum pembebasan AH, A, T, dan M? Apakah penyidikannya dihentikan, status tersangka dicabut, atau perkaranya masih berjalan? Publik berhak tahu agar tidak ada preseden buruk terhadap penegakan hukum," tegas Baihaki.

Muncul Isu Aliran Dana

Di tengah ketidakjelasan status hukum perkara tersebut, turut mencuat hembusan informasi mengenai dugaan adanya aliran dana yang menyertai proses pembebasan para pihak yang terlibat.

Menanggapi isu liar yang beredar, pihak AMI menegaskan bahwa informasi tersebut belum tentu merupakan fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kendati demikian, pihak Polres Pasuruan Kota dinilai perlu segera memberikan klarifikasi terbuka agar isu tersebut tidak berkembang menjadi bola liar dan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

"Kalau memang tudingan atau isu tentang uang itu tidak ada, silakan pihak kepolisian membantahnya secara resmi. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, harus diusut secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami tidak sedang menuduh institusi mana pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang-benderang dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara serius. Mereka mendesak Polres Pasuruan Kota untuk segera memberikan jawaban resmi terkait:

Keberadaan dan keabsahan pengiriman SPDP.

Kepastian status hukum keempat orang yang sempat ditahan.

Dasar hukum yang melandasi pembebasan para tersangka.

Klarifikasi atas isu dugaan aliran dana dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi melalui satuan terkait belum memberikan keterangan resmi lanjutan mengenai polemik penanganan perkara ini.


Jurnalis: Moch Bisri