MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Salatiga - Kasus pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam jenis linggis besi yang menimpa M. Sholeh Abdullah R., seorang anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI) WPI, hingga kini masih menjadi sorotan tajam. Telah 15 hari berlalu sejak kejadian pada 12 September 2026 di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pihak kepolisian belum juga melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

Kondisi Korban dan Respons Rekan Sejawat

Saat menjenguk korban di rumah sakit di Salatiga pada Sabtu (26/9/2026), Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Waketum DPP FERADI WPI, Advokat Eko Ponco, S.H., tak kuasa menahan air mata melihat kondisi mengenaskan rekan sejawatnya. Sholeh tergolek lemah dengan kondisi tubuh penuh jahitan dan luka memar.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cacat seumur hidup berupa paru-paru bocor. Saat ini, Sholeh harus bertahan hidup menggunakan alat bantu pernapasan oksigen serta selang khusus yang tertanam di tubuhnya untuk mengeluarkan cairan dari paru-parunya, disertai demam tinggi.

"Rekan-rekan, kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita, Bang Sholeh, bisa segera pulih kembali," ujar Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, saat mendampingi kunjungan tersebut.

Desakan Tegas dari Tim Advokasi FERADI WPI

Jajaran pengurus pusat dan daerah FERADI WPI mendesak Polres Salatiga untuk segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku, mengingat alat bukti berupa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.: Mengapresiasi langkah awal Polres Salatiga dalam memeriksa pihak-pihak terkait, namun meminta aksi nyata berupa penangkapan segera terhadap para pelaku.

Waketum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.: Mengutuk keras tindakan pengecut pengeroyokan menggunakan linggis besi tersebut dan mempertanyakan lambannya progres penanganan setelah 15 hari berlalu sejak pelaporan.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL.: Menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan terduga pelaku kejahatan dan mendesak percepatan proses hukum.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun dengan mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik, berimbang (cover both sides), serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab serta konfirmasi bagi pihak Polres Salatiga maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pemberitaan ini.

Narasumber Feradi wpi