MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Cikarang - Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penanganan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi. Laporan yang telah dilayangkan sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun berjalan, dinilai mandek tanpa kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil mengungkapkan, kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, upaya komunikasi tersebut kerap tidak mendapat respons yang memadai.

"Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan," ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Kendala Komunikasi dengan Penyidik

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa lambatnya proses hukum ini salah satunya disebabkan oleh minimnya keterbukaan informasi dari penyidik. Menurutnya, pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp maupun surat resmi yang dilayangkan sering kali diabaikan.

• Pesan Diabaikan: Pesan koordinasi terkait perkembangan kasus berulang kali tidak dibalas oleh penyidik.

• Ancaman Langkah Internal: Pihak kuasa hukum menyatakan tidak segan-segan membawa persoalan ini ke Divisi Propam Polri dan instansi pengawas internal kepolisian jika tidak ada perbaikan respons.

• Dasar Hukum Aduan: Perkara ini teregister dengan nomor aduan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI, yang mencakup dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun yuridis dalam penanganan perkara tersebut. Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak kepolisian guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber Feradi wpi