MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Mataram, 15 September 2026 – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Nusa Tenggara Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Desakan ini dilayangkan menyusul dugaan tindakan sepihak ketua panitia serta potensi lolosnya bakal calon kepala desa yang menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan status yang dinilai belum jelas.
Ketua APD NTB, Agus S., menyatakan bahwa proses Pilkades yang mengabaikan aspek partisipatif dan transparansi berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi di tingkat desa.
“Kami menduga Ketua Panitia Pilkades Desa Serage berjalan sendiri tanpa berkoordinasi dengan anggota. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades,” tegas Agus S. dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, APD NTB menyoroti potensi pelolosan bakal calon yang melampirkan SKPI. Menurut Agus S., meski SKPI secara hukum setara dengan ijazah apabila diterbitkan melalui prosedur resmi, dokumen tersebut tetap wajib melalui verifikasi faktual yang ketat sebelum dinyatakan sah.
“Kami tidak menolak hak konstitusional calon, tetapi keabsahan SKPI harus dipastikan. Jangan sampai dokumen yang statusnya belum jelas justru diloloskan begitu saja,” ujarnya.
Tanggapan Ketua Panitia Pilkades Desa Serage
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Panitia Pilkades Desa Serage memberikan bantahan tegas saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak mendasar.
“Ini tidak benar. Kalau memang ketua panitia ini dikatakan berjalan sendiri, mana buktinya tidak melibatkan anggota?” ujar Ketua Panitia Pilkades Desa Serage dengan nada tanya.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh tahapan kerja panitia selama ini senantiasa merujuk pada regulasi dan dikoordinasikan secara internal sesuai mekanisme yang berlaku.
Poin Tuntutan Aliansi Peduli Demokrasi (APD) NTB:
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera memanggil Ketua dan anggota Panitia Pilkades Desa Serage guna meminta klarifikasi atas dugaan tindakan sepihak dan potensi pelolosan calon bersyarat SKPI yang belum jelas.
Panitia Pilkades Desa Serage agar membuka ruang koordinasi yang inklusif bersama seluruh anggota panitia serta melibatkan pengawas di setiap tahapan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan SKPI yang digunakan oleh bakal calon bersangkutan.
Pengawas Pilkades tingkat Kabupaten/Kecamatan untuk memperketat pengawasan tahapan pencalonan di Desa Serage demi mencegah potensi maladministrasi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memastikan seluruh rangkaian Pilkades serentak berjalan secara transparan, jujur, adil, dan akuntabel.
APD NTB menegaskan akan terus mengawal ketat jalannya proses demokrasi di Desa Serage serta membuka ruang penempuhan jalur hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan. “Demokrasi desa bukan sekadar formalitas. Kami akan kawal sampai tuntas,” pungkas Agus S.
Jurnalis ASS

0 Komentar