Gambar foto ilustrasi 

 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Lombok Tengah - Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan protes keras terkait proses penjaringan bakal calon Kepala Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dalam perhelatan Pilkades Serentak 2026. ASD NTB menduga Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan berpotensi meloloskan bakal calon kades yang menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) bermasalah.

Ketua ASD NTB, Agus Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi tidak terpenuhinya prosedur sah dalam penerbitan SKPI yang diajukan oleh salah satu bakal calon Kepala Desa Serage. Dokumen tersebut diduga cacat administrasi, baik dari segi pejabat yang menerbitkan maupun tidak adanya kelengkapan berkas pendukung yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

"Jika dokumen yang tidak memenuhi syarat keabsahan ini tetap diloloskan, maka hal ini jelas mencederai integritas demokrasi serta prinsip keadilan dalam Pilkades di Kabupaten Lombok Tengah," tegas Agus dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Potensi Pelanggaran Aturan dan Hukum

ASD NTB menilai, pelolosan berkas dengan SKPI bermasalah ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi normatif, di antaranya:

• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 33 huruf d jo. Pasal 36 yang mewajibkan calon kepala desa berpendidikan minimal tamat SMP atau sederajat, dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.

• Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Permendagri Nomor 72 Tahun 2020: Mengatur ketat soal keabsahan ijazah formal maupun kesetaraan pendidikan.

• Prosedur Baku SKPI: Penggantian ijazah karena hilang, rusak, atau salah penulisan wajib melibatkan instansi berwenang (Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag) serta dilengkapi surat keterangan kepolisian dan SPTJM bermaterai.

• Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2022: Pedoman teknis tata cara pencalonan Pilkades di wilayah Lombok Tengah.

• Ancaman Pidana KUHP: Penggunaan dokumen palsu atau tidak sah berpotensi memenuhi unsur pidana pemalsuan surat.

Tuntutan Tegas ASD NTB

Menyikapi temuan tersebut, ASD NTB merumuskan empat poin tuntutan mendesak kepada para pemangku kebijakan:

1. Menolak Dokumen Tidak Sah: Meminta Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan Praya Barat Daya untuk menolak atau memverifikasi ulang secara ketat SKPI bakal calon Kades Serage.

2. Intervensi DPMD: Meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah turun tangan melakukan pengawasan ketat.

3. Tim Verifikasi Independen: Mendesak Bupati Lombok Tengah membentuk tim independen untuk menguji keabsahan dokumen calon bersangkutan.

4. Langkah Hukum: Meminta aparat penegak hukum mengusut potensi tindak pidana pemalsuan dokumen jika ditemukan unsur kesengajaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Praya Barat Daya (Camat) serta Ketua Panitia Pilkades Desa Serage belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Jurnalis: ASS

Sumber: Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) NTB