![]() |
| Gambar model ilustrasi by (Agus s) |
MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Mataram, 27 September 2026 – Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan Kepala Desa (Kades) Kabul, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
ASD NTB menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur terkait penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani milik salah satu bakal calon (balon) kades yang dinyatakan lolos verifikasi berkas.
Ketua ASD NTB, Agus, menyatakan bahwa balon kades tersebut diduga memiliki riwayat gangguan kesehatan berupa stroke ringan selama hampir dua tahun terakhir. Namun, yang bersangkutan justru mengantongi surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram.
"Kami menduga kuat ada ketidaksesuaian antara kondisi kesehatan faktual yang bersangkutan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan. Syarat sehat jasmani dan rohani adalah syarat mutlak yang diatur oleh undang-undang," tegas Agus dalam keterangannya di Mataram, Minggu (27/9/2026).
Indikasi Prosedur Tak Sesuai Aturan
Selain mempersoalkan kondisi kesehatan fisik, ASD NTB juga menduga proses pemeriksaan kesehatan tersebut tidak dilakukan langsung oleh calon bersangkutan.
"Kami menduga surat keterangan sehat ini bermasalah dan perlu dikroscek ulang. Jangan sampai proses pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh orang lain atau diwakilkan," lanjut Agus.
Agus menambahkan, merujuk pada regulasi pemilihan kepala desa—termasuk UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026—syarat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau dokter pemerintah, bukan rumah sakit jiwa.
Ia menepis anggapan bahwa persoalan ini sepele, sembari mengingatkan adanya sanksi hukum terkait penggunaan atau penerbitan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal pemalsuan surat (Pasal 395 dan Pasal 396 KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023).
Ajukan Empat Tuntutuan
Atas temuan tersebut, ASD NTB menyampaikan empat poin tuntutan resmi:
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD): Segera melakukan verifikasi ulang terhadap keabsahan surat keterangan sehat balon Kades Kabul.
- Panitia Pemilihan (Kecamatan & Desa): Melakukan kroscek mendalam terhadap seluruh dokumen kesehatan serta memastikan pemeriksaan fisik benar-benar dijalani oleh calon bersangkutan.
- Pihak RSJ Mataram: Memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penerbitan surat keterangan sehat jasmani tersebut.
- Aparat Penegak Hukum (APH): Mengusut tuntas jika ditemukan adanya unsur penipuan atau pemalsuan dokumen administrasi.
"Kami tidak ingin proses demokrasi di tingkat desa dicederai oleh praktik yang melanggar aturan. Persyaratan administrasi harus ditegakkan secara jujur demi menjaga kepercayaan masyarakat," pungkas Agus.
Upaya Konfirmasi
Hingga siaran pers ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pihak terkait melalui pesan singkat WhatsApp dan saluran komunikasi resmi, meliputi:
- Pihak hotline Medikolegal RSJ Mataram
- Camat Praya Barat (selaku Ketua Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan)
- Ketua Panitia Pilkades Desa Kabul
Seluruh pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi mengenai aduan dan tuntutan yang disampaikan oleh ASD NTB.
Jurnalis Agus S

0 Komentar