MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Praya, Lombok Tengah - Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) NTB menyoroti serius dugaan kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi bakal calon Kepala Desa di Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Organisasi ini menduga adanya pembiaran terhadap validitas dokumen ijazah salah satu bakal calon.(24/09)2026)
Ketua ASD NTB, Agus S, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pengabaian verifikasi pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Menurutnya, hal tersebut memicu tanda tanya besar terkait keabsahan dokumen pendaftaran.
Poin Utama Sorotan ASD NTB
• Dugaan Pembatasan Verifikasi: ASD NTB menduga verifikasi dokumen hanya difokuskan pada tingkat SMP dan SMA, tanpa memeriksa ijazah SD secara komprehensif.
• Kejanggalan Riwayat Pendidikan: ASD menyoroti potensi ketidaksesuaian alur pendidikan serta perbedaan nama dan Nomor Induk Siswa (NIS) pada dokumen ijazah bakal calon.
• Desakan Transparansi: ASD NTB mendesak panitia Pilkades dan instansi terkait untuk bersikap transparan demi menjaga integritas demokrasi desa.
Tanggapan Kepala DPMD Lombok Tengah
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai syarat pendidikan telah merujuk pada regulasi terbaru.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 diatur bahwa syarat calon kepala desa berpendidikan minimal SMP. Terkait persyaratan administrasi diatur dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pilkades, bahwa calon Kades melampirkan ijazah terakhir yang digunakan untuk mendaftar," jelas Kepala DPMD.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang sebelumnya disorot oleh pihak pelapor sebagian telah dicabut dan disesuaikan melalui Perbup Nomor 43 Tahun 2019.
Terkait kewenangan verifikasi, DPMD menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan panitia Pilkades. Jika ditemukan keragu-raguan terhadap keabsahan dokumen, panitia memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi langsung ke instansi penerbit.
"Kalau panitia merasa ragu atau perlu, silahkan saja. Dan kalau saya tidak salah, panitia sudah klarifikasi kok ke instansi terkait untuk ijazah SD-nya, coba dikonfirmasi saja langsung ke panitia," imbuhnya.
Tuntutan Aliansi Sadar Demokrasi NTB
Menyikapi dinamika tersebut, ASD NTB tetap melayangkan sejumlah tuntutan agar proses Pilkades Serentak 2026 yang melibatkan 87 desa di Lombok Tengah berjalan bersih:
1. Meminta transparansi penuh dari panitia Pilkades dalam membuka hasil klarifikasi dokumen ke instansi berwenang.
2. Mendorong Bawaslu dan Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah untuk mengawasi ketat tahapan verifikasi administrasi.
3. Memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
ASD NTB menyatakan akan terus mengawal proses pesta demokrasi di tingkat desa ini guna memastikan terpilihnya pemimpin yang memiliki kredibilitas serta integritas tinggi.
Jurnalis Agus S

0 Komentar