Langsa, 26 September 2026 — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa di sektor pelayanannya kesehatan kembali menuai sorotan masyarakat. Sorotan tersebut mengemuka pasca-penunjukan Dr. Erizal, SKM., M.Kes. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Langsa oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE.
Sebelumnya, Dr. Erizal menjabat sebagai pimpinan UPTD Puskesmas Langsa Lama—fasilitas kesehatan yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial akibat video viral terkait keluhan pelayanan terhadap pasien, khususnya pengguna BPJS Kesehatan.
Penunjukan Dr. Erizal sebagai Plt Direktur RSUD Langsa terhitung sejak Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 800.1.11.1/014/2026. Penunjukan tersebut digadang-gadang untuk memperkuat manajemen serta mewujudkan pelayanan medis yang lebih prima dan humanis. Namun, langkah ini justru memicu pertanyaan publik terkait sejauh mana proses evaluasi dan penyelesaian atas insiden pelayanan di fasilitas kesehatan sebelumnya telah dijalankan.
Dalam catatan masyarakat, unggahan video yang viral tersebut merekam kekecewaan warga terhadap respons petugas Puskesmas dan memicu spekulasi terkait dugaan diskriminasi pelayanan. Atas hal tersebut, publik mendesak Pemkot Langsa dan Dinas Kesehatan untuk memberikan kejelasan transparan mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan, antara lain:
Hasil Pemeriksaan Internal: Kejelasan mengenai ada atau tidaknya investigasi internal terhadap petugas maupun manajemen Puskesmas yang terlibat.
Sanksi dan Pembinaan: Keterbukaan mengenai ada tidaknya tindakan pembinaan atau sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran standar pelayanan publik.
Penyelesaian Kendala Pelayanan: Kejelasan iktikad baik atau klarifikasi langsung yang telah disampaikan kepada pasien maupun masyarakat yang merasa dirugikan.
Indikator Evaluasi Rekam Jejak: Dasar pertimbangan Pemkot Langsa dalam mempromosikan pejabat terkait ke posisi strategis di RSUD Langsa—sebuah rumah sakit tipe B yang mengelola lebih dari 1.200 SDM dan 336 tempat tidur.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, sebelumnya sempat merespons unggahan viral tersebut di media sosial melalui akun Tanyoe Langsa dengan berkomentar, "Puskesmas mana itu, spill dunk." Masyarakat menilai respons awal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan tindakan konkret berupa penyampaian hasil evaluasi resmi kepada publik, bukan sebatas pergantian atau promosi jabatan semata.
Penghimpunan pertanyakan ini diposisikan sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Transparansi rekam jejak pejabat amat penting guna memastikan bahwa tata kelola fasilitas kesehatan publik berjalan profesional, akuntabel, serta bebas dari celah pengabaian hak-hak pasien.
Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kota Langsa dan Dinas Kesehatan Kota Langsa agar spekulasi tidak liar berkembang, sekaligus memastikan bahwa reformasi pelayanan kesehatan yang humanis di Kota Langsa benar-benar terwujud.
Catatan Redaksi & Hak Jawab:
Rilis berita ini disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan kode etik jurnalistik. Sesuai dengan standar Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Pemerintah Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, UPTD Puskesmas Langsa Lama, maupun Dr. Erizal, SKM., M.Kes. untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau konfirmasi resmi terkait materi rilis ini.
Narasumber Sribayu

0 Komentar