Gambar model foto ilustrasi 
MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Ponorogo - Forum Advokasi dan Aspirasi Masyarakat (FAAM) DPC Ponorogo secara resmi menyoroti dugaan persoalan tata kelola limbah, higiene, dan sanitasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cahaya Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. FAAM mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak serta audit menyeluruh di lokasi.

Temuan awal di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembuangan limbah padat berupa sisa buah, sisa sayuran, sampah rumah tangga dapur, serta material limbah lainnya pada area terbuka di sekitar SPPG. Lokasi tersebut diduga merupakan lahan produktif yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Kondisi ini dikabarkan telah menimbulkan bau tidak sedap, lingkungan yang kotor, serta sampah yang berserakan.

Selain limbah padat, FAAM turut menyoroti dugaan permasalahan pada pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan dokumentasi dan laporan yang dihimpun, terdapat indikasi genangan serta aliran air yang diduga berasal dari aktivitas operasional SPPG mengalir langsung menuju area lahan pertanian warga.

Ketua DPC FAAM Ponorogo menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap sebagai masalah kebersihan domestik biasa. Hal ini menyangkut kepatuhan mutlak mitra terhadap standar higiene, sanitasi, pengelolaan lingkungan, serta regulasi teknis yang berlaku dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) Harus Tercermin dalam Praktik Nyata

Menanggapi informasi dari pihak mitra yang menyatakan bahwa SPPG Cahaya Ngrayun telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), FAAM menyatakan sikap menghormati aspek administratif tersebut. Kendati demikian, keberadaan dokumen legalitas tidak boleh berhenti sekadar sebagai arsip administratif di atas kertas.

"Jika SLHS telah dimiliki, apakah kondisi nyata pengelolaan limbah dan lingkungan SPPG benar-benar telah memenuhi standar higiene dan sanitasi? Sertifikasi seharusnya menjadi instrumen penjamin kualitas operasional sehari-hari, bukan sekadar pelindung formalitas," ujar perwakilan narasumber FAAM, Andika, Minggu (13/9/2026).

FAAM menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tata kelola Air Limbah Domestik pada SPPG. Air limbah sisa operasional dapur wajib dikelola melalui sistem yang memenuhi standar teknis dan tidak boleh dibuang secara serampangan ke lingkungan bebas.

Desak Audit Menyeluruh Terhadap Sistem Operasional

FAAM menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pencemaran sebelum ada hasil uji laboratorium dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Namun, adanya indikasi dan bukti dokumentasi lapangan menuntut diadakannya audit objektif.

Meskipun pembersihan fisik mungkin telah dilakukan pasca-klarifikasi, tindakan reaktif tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran SOP yang terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, FAAM mendesak BGN untuk memeriksa sistem operasional secara komprehensif, meliputi:

• Mekanisme pencatatan dan pemilahan sampah padat.

• Jalur pengangkutan dan pengelolaan limbah makanan (food waste).

• Kelaikan fungsi, kapasitas, serta titik penaatan IPAL.

• Pengujian kualitas air hasil olahan sebelum dilepas ke lingkungan.

• Konsistensi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) sanitasi secara berkala.

Insentif Negara Diikuti Tanggung Jawab Mitra

FAAM mengingatkan bahwa pelaksanaan Program MBG didukung penuh oleh alokasi anggaran negara yang besar melalui skema insentif bagi Mitra Penyedia Fasilitas SPPG. Konsekuensi logis dari dukungan finansial tersebut adalah kewajiban mitra untuk memberikan standar pelayanan, pengelolaan fasilitas, dan perlindungan lingkungan yang ketat.

Negara tidak menoleransi fasilitas yang dibiayai melalui dana publik justru abai terhadap aspek kesehatan lingkungan masyarakat sekitar.

BGN Diminta Proaktif Mengawal Program

Melalui rilis ini, FAAM meminta BGN untuk tidak pasif menunggu laporan pengaduan, melainkan lebih proaktif melakukan pengawasan rutin terhadap dapur-dapur SPPG. Pengawasan harus mencakup area-area krusial yang kerap luput dari pandangan penerima manfaat, seperti pengelolaan limbah cair, pembuangan sampah, dan dampak ekologis jangka panjang.

"Kami menegaskan bahwa sikap kritis ini bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, kami mendukung penuh agar MBG berjalan secara sehat, aman, higienis, transparan, dan bertanggung jawab. Dapur harus bersih, makanan harus aman, limbah harus dikelola, IPAL harus berfungsi, dan lingkungan harus sehat," tegas Andika.

FAAM menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan objektif kepada BGN dan dinas terkait. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada pelanggaran, FAAM akan menghormatinya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran aturan, FAAM menuntut penegakan sanksi yang tegas demi menjaga marwah dan keberlanjutan program nasional tersebut.

Narasumber:

Forum Advokasi dan Aspirasi Masyarakat (FAAM)

Jurnalis (Andika)