MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Salatiga - Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) mendesak Polres Salatiga untuk segera merampungkan berkas perkara kasus pengeroyokan berat yang menimpa salah satu anggotanya, M. Sholeh Abdullah Ali R.
Peristiwa pengeroyokan keji tersebut terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada Sabtu, 12 September 2026. Akibat serangan menggunakan linggis besi tersebut, korban mengalami luka parah dan cacat permanen.
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Agus Polenk, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, korban sama sekali tidak melakukan perlawanan saat dihajar bertubi-tubi oleh para pelaku yang diduga membawa senjata secara sengaja.
"Ini murni aksi yang keji, biadab, dan terencana. Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Salatiga yang telah menangkap para pelaku, namun kami juga mengawal agar proses hukum ini berjalan secara transparan dan maksimal," ujar Agus di Salatiga, Rabu (30/9/2026).
Saat ini, kondisi korban dilaporkan masih dalam perawatan intensif akibat luka berat di bagian organ vital, termasuk diagnosa paru-paru bocor, yang membuat korban kehilangan kemampuan untuk bekerja dan mengalami cacat permanen.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., turut mengutuk keras insiden tersebut dan meminta penyidik bekerja secara profesional tanpa celah intervensi dari pihak luar mana pun. Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Senior Donny Andretti, menegaskan agar para penegak hukum tidak gentar menghadapi oknum premanisme pelaku kejahatan.
"Jangan sampai para penegak hukum takut pada oknum-oknum preman pelaku kejahatan," tegas Donny.
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, menekankan pentingnya penguatan alat bukti secara cepat, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum et repertum. Ia juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya dapat mengenakan pasal berlapis dengan tuntutan seberat-beratnya, mengingat unsur perencanaan dan penggunaan senjata tajam/tumpul yang berakibat fatal pada korban.
Suasana haru sempat menyelimuti tim hukum saat melihat kondisi korban. Adv. Eko Ponco, S.H., bahkan tampak berlinang air mata menyaksikan kondisi mengenaskan yang dialami rekan seprofesinya tersebut.
"Para pelaku harus dihukum berat, bahkan seumur hidup di penjara. Saya yakin Jaksa Penuntut Umum akan tegas dalam menerapkan pasal-pasal terhadap para pelaku yang keji ini," kata Eko Ponco dengan nada geram.
Untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, pihak FERADI WPI juga berencana melayangkan permohonan pengawasan khusus kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kadiv Propam Polda Jateng agar penanganan perkara dugaan percobaan pembunuhan ini berjalan cepat hingga P21 dan segera disidangkan.
Feradi wpi

0 Komentar