MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Cikarang - Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya di Polres Metro Bekasi. Aduan yang telah berjalan lebih dari satu tahun dinilai tidak menunjukkan kejelasan dan kepastian hukum.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang dilayangkan pada 10 September 2025, dengan diterbitkannya Surat Laporan Polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP terkait penggelapan dan pencurian yang merugikan pihak perusahaan pelapor.

"Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara ini. Sudah satu tahun lebih di Polres Metro Bekasi tidak ada kejelasan, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru tak kunjung terbit," ujar Hairil Tami di Cikarang, Rabu (16/09).

Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalisme Penyidik

Kritik serupa turut dilayangkan oleh tim kuasa hukum pelapor dari Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Ia menyayangkan sikap penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi, A. Rifai, yang dinilai tidak kooperatif saat dihubungi untuk dimintai keterangan perkembangan kasus melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam catatan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik tercatat baru berencana mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK. Menurut Donny, tahapan tersebut berjalan sangat lambat dan berpotensi merugikan kliennya yang menuntut keadilan.

"Kami sudah menghubungi penyidik beberapa kali untuk meminta SP2HP, tetapi tidak direspon sama sekali. Ini membuat proses terasa berjalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar," tegas Donny.

Rencana Aduan ke Propam Polri

Menanggapi mandeknya penanganan perkara ini, pihak kuasa hukum menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian serta melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Divisi Propam.

"Kasihan pelapor jika setiap laporan diproses seperti ini. Kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan hal ini ke Propam jika tidak ada progres yang jelas," tambahnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan mendesak perhatian langsung dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, guna memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Narasumber Feradi wpi