MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Aceh Utara, 26 sep 2026 Praktik kriminalisasi terhadap petani kembali mencederai semangat inovasi pertanian lokal. Kejaksaan Tinggi Aceh menahan Tengku Munirwan, Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, atas tuduhan memperjualbelikan benih padi varietas IF8 yang belum bersertifikat resmi dari pemerintah.

Kasus ini bermula ketika Munirwan menerima bantuan benih padi dari Gubernur Aceh. Melihat potensi pada varietas tersebut, Munirwan berinisiatif melakukan eksperimen mandiri. Melalui metode seleksi berkala—dengan memilih benih terbaik dari setiap musim tanam untuk disemai kembali pada musim berikutnya—ia berhasil mengembangkan benih padi unggul yang dikenal sebagai varietas IF8.

Kehadiran benih IF8 memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa. Hasil panen para petani lokal meningkat drastis hingga melipatgandakan produktivitas lahan pertanian setempat.

Namun, alih-alih menerima apresiasi atas kontribusinya dalam menguatkan ketahanan pangan desa, Munirwan justru dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Budi Daya Tanaman karena mengedarkan benih tanpa sertifikasi resmi.

Penahanan Munirwan memicu gelombang protes keras dan simpati luas dari kawan petani, akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga masyarakat sipil. Publik menilai penegakan hukum ini sangat berlebihan dan melukai rasa keadilan, mengingat langkah yang dilakukan Munirwan murni ditujukan untuk kesejahteraan petani, bukan kejahatan komersial yang merugikan masyarakat.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan Tengku Munirwan dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap hak-hak petani lokal yang berinovasi demi ketahanan pangan," tegas perwakilan koalisi masyarakat sipil pendukung Munirwan.

Desakan publik yang kian masif serta perhatian dari berbagai pihak di tingkat pusat diharapkan dapat membuahkan penangguhan penahanan dan peninjauan ulang terhadap proses legalitas inovasi benih ini secara berkeadilan.

Jurnalis zainuddin