MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Salatiga, 30 September 2026 — Kondisi memprihatinkan dialami M. Sholeh Abdullah R., seorang anggota Perkumpulan Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) yang menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa linggis besi di kawasan parkir Toko Benang Raja, Salatiga. Korban saat ini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi kesehatan yang memburuk akibat mengalami kebocoran pada paru-paru.
Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
"Kami mengutuk keras kekejian para pelaku terhadap korban. Ini adalah tindakan pengecut yang dilakukan secara mengeroyok dengan menggunakan senjata berbahaya berupa linggis besi. Kami berharap penegak hukum memberikan tuntutan maksimal dengan pasal berlapis," ujar Eko Ponco dalam keterangannya di Salatiga.
Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian
Jajaran pimpinan dan tim advokasi FERADI WPI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Salatiga yang bergerak cepat menangani laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, hingga melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Ketua Tim Advokasi penanganan kasus Sholeh, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengungkapkan bahwa bukti-bukti penting seperti rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Advokat M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., mengajak masyarakat serta elemen penegak hukum untuk bersama-sama mengawal jalannya proses peradilan. "Para pelaku telah ditangkap dan barang bukti rekaman CCTV sudah dikantongi. Tugas kita bersama adalah mengawal proses ini hingga tuntas agar putusan pengadilan nanti benar-benar berkeadilan," tegasnya.
Dorongan Pengawalan Media Massa
Ketua Umum FERADI WPI yang juga menjabat sebagai Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., turut menyerukan kepada insan pers, khususnya yang tergabung dalam Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI), untuk turut serta melakukan fungsi kontrol sosial terhadap transparansi penegakan hukum perkara ini.
"Kami menyerukan agar seluruh wartawan dan pimpinan redaksi turut serta mengawal perkara ini demi tegaknya keadilan dan transparansi hukum di Indonesia," ujar Donny.
Hingga saat ini, korban M. Sholeh Abdullah R. masih berada dalam pemantauan tim medis dengan bantuan alat pernapasan dan perawatan khusus akibat luka serius pada bagian organ dalamnya.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1949 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini
Feradi wpi

0 Komentar