MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Lamongan, 25 September 2026 — Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Lamongan pada Jumat (25/9). Aksi ini dilakukan untuk mendesak transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Di tengah jalannya aksi, Presiden Mahasiswa Nizam Ardiansyah menegaskan bahwa gerakan turun ke jalan ini murni dilandasi oleh rasa tanggung jawab moral serta kecintaan terhadap daerah.
"Ini bentuk kepedulian kami sebagai representasi masyarakat dan kontrol sosial terhadap arah kebijakan pemerintah daerah. Jangan sampai hak-hak masyarakat kecil tergerus oleh tata kelola yang tidak transparan dan lemahnya penegakan hukum," ujar Nizam.
Soroti Kebijakan dan Regulasi DBH-CHT Terbaru
Dalam rilis resminya, PK PMII UNISDA menyoroti bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah pusat telah menetapkan rincian alokasi DBH-CHT menurut daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Mekanisme penggunaannya diatur secara lebih lanjut melalui PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 April 2026, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 72 Tahun 2024.
PMK Nomor 22 Tahun 2026 menetapkan proporsi penggunaan DBH-CHT secara ketat, yakni:
50% untuk kesejahteraan masyarakat.
40% untuk kesehatan.
10% untuk penegakan hukum.
Selain itu, dana tersebut dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Namun, mahasiswa menilai pengelolaan DBH-CHT di Kabupaten Lamongan belum sepenuhnya transparan karena pemerintah daerah sebelumnya masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 yang merujuk pada aturan lama. PK PMII UNISDA mendesak Pemkab Lamongan untuk menjelaskan dasar hukum pelaksanaan DBH-CHT Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan ketentuan pusat, serta membuka Rencana Kegiatan dan Program (RKP) DBH-CHT kepada publik.
Isu Kerusakan Lingkungan dan Tambang Ilegal
Tidak hanya menyoroti sektor fiskal, massa aksi juga mengangkat persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan. Aktivitas tambang tanpa izin dan pengawasan memadai ini dinilai berpotensi merusak tanah, infrastruktur jalan, sumber air, serta ruang hidup masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diminta untuk bertindak tegas.
Enam Tuntutan Utama PK PMII UNISDA
Menyikapi berbagai persoalan tata kelola daerah tersebut, PK PMII UNISDA menyampaikan enam tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD Kabupaten Lamongan:
Mengevaluasi dan memperbarui Perbup No. 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan DBH-CHT agar selaras dengan regulasi terbaru (PMK No. 22 Tahun 2026).
Mendesak DPRD Kabupaten Lamongan agar lebih tegas dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Mempublikasikan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DBHCHT dan rincian penggunaan anggaran secara transparan melalui kanal informasi publik.
Memberantas dan menertibkan seluruh kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
Mendesak Bupati Lamongan untuk mereformasi pejabat publik yang dinilai tidak kompeten.
Menindak tegas segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ultimatum 3x24 Jam
Aksi damai ini ditutup dengan ultimatum tegas dari Ketua Komisariat PK PMII UNISDA, Muh. Yoga Ardian Firmansyah. Mahasiswa menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam seluruh tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak berwenang, mereka akan kembali turun ke jalan dengan mengerahkan gelombang massa yang lebih besar.

0 Komentar