MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Lombok Tengah, NTB — Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Nusa Tenggara Barat menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah. Dokumen tersebut diduga kuat dijadikan sebagai syarat administrasi pencalonan oleh salah satu bakal calon kepala desa di Kecamatan Praya Barat Daya.

"Kami dari Aliansi Sadar Demokrasi NTB mempertanyakan keabsahan SKPI yang dikeluarkan oleh Kemenag Lombok Tengah. Kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan atau cacat prosedur dalam proses penerbitan surat tersebut," tegas Ketua ASD NTB, Agus S, dalam keterangan resminya di Lombok Tengah, Jumat (25/9/2026).

Agus menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal lembaganya, terdapat sejumlah kejanggalan administratif. Kejanggalan itu mencakup dugaan ketidaksesuaian data pemohon dengan arsip pendidikan, serta potensi pengabaian prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penerbitan SKPI akibat ijazah hilang atau rusak mensyaratkan prosedur ketat, seperti melampirkan laporan kehilangan dari kepolisian, menghadirkan minimal dua orang saksi dari satuan pendidikan terkait, serta menyertakan daftar nilai autentik.

"Integritas dokumen administrasi adalah fondasi utama demokrasi tingkat desa. Jika syarat formal seperti ijazah dan SKPI saja bermasalah, bagaimana kita bisa menjamin legitimasi dan moralitas calon pemimpin masa depan?" ujar Agus.

Sehubungan dengan temuan tersebut, ASD NTB mendesak Kemenag Kabupaten Lombok Tengah untuk segera memberikan klarifikasi terbuka atas empat poin krusial berikut:

Keabsahan Dokumen: Memastikan apakah SKPI tersebut benar diterbitkan secara sah oleh institusi resmi Kemenag Lombok Tengah.

Kesesuaian Arsip: Memverifikasi data pemohon dengan catatan arsip kelulusan yang valid.

Kesesuaian Prosedur: Membuka transparansi terkait pemenuhan syarat fisik seperti surat kehilangan, saksi, dan daftar nilai.

Independensi Birokrasi: Memastikan tidak adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penerbitan surat tersebut.

Selain kepada Kemenag, ASD NTB juga mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P3KD), Camat Praya Barat Daya, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh berkas pencalonan yang menggunakan SKPI.

Langkah tegas ini, lanjut Agus, penting dilakukan demi menjaga marwah Pilkades yang jujur dan adil. ASD NTB juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan dokumen otentik dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah klarifikasi yang memadai dari pihak terkait, kami siap menempuh jalur hukum lanjutan," pungkasnya.

Upaya Konfirmasi Media

Kepala Kemenag Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Syahdi, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi oleh awak media, mengarahkan agar konfirmasi dilanjutkan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Lombok Tengah, H. Masdiono.

Namun, hingga berita ini diturunkan, H. Masdiono saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan atau respons resmi terkait persoalan tersebut.


Jurnalis-Narasumber Agus s