MITRA TNI-POLRI KOMAMDOPATASTV.CO.ID
Lombok Tengah - Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LSM LIDIK NTB) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, untuk memanggil Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bajur. Langkah ini diminta guna meminta klarifikasi terkait pengelolaan dana bantuan revitalisasi sekolah senilai Rp782.179.910 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris LSM LIDIK NTB, Agus S., dalam keterangan resminya pada Rabu (23/9/2026), menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi persoalan mendasar dalam pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan timnya.
Dugaan Cacat Prosedur dan Mekanisme Swakelola
Agus menjelaskan, proyek revitalisasi SDN Bajur di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, seharusnya dikerjakan dengan mekanisme swakelola mandiri. Dalam hal ini, kepala sekolah bertindak sebagai Penanggung Jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Kendati demikian, LIDIK NTB menduga adanya praktik yang tidak sesuai prosedur. Menurut Agus, proses perencanaan hingga pembentukan panitia diduga tidak melibatkan komite sekolah maupun masyarakat sekitar secara transparan.
"Selain itu, kami melihat adanya indikasi pengabaian partisipasi masyarakat lokal dalam penyerapan tenaga kerja. Padahal, esensi dari swakelola adalah menggerakkan ekonomi warga desa setempat," ujar Agus.
Sorotan Spesifikasi Teknis Bangunan
Selain aspek prosedural, LIDIK NTB turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan. Temuan tim pemantau di lokasi mencatat adanya indikasi material yang tidak sesuai standar perencanaan, serta pemasangan struktur bangunan—seperti pilar dan stek besi—yang dinilai perlu mendapatkan audit teknis mendesak guna menjamin keamanan jangka panjang.
Atas temuan tersebut, LSM LIDIK NTB menyampaikan lima poin tuntutan:
Audit Investigasi Menyeluruh: Mendesak Inspektorat Daerah, Itjen Kemendikbudristek, dan BPKP untuk menelusuri kesesuaian penggunaan anggaran dengan dokumen pengadaan.
Uji Laboratorium Independen: Meminta pengujian kualitas material dan struktur bangunan demi keselamatan warga sekolah.
Penghentian Sementara: Meminta evaluasi ketat terhadap jalannya pekerjaan di lapangan.
Transparansi Informasi: Mendorong keterbukaan dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek kepada publik sesuai regulasi yang berlaku.
Pemanggilan oleh Penegak Hukum: Meminta Kejari Praya memanggil Kepala SDN Bajur untuk meminta keterangan dan klarifikasi resmi terkait pengelolaan anggaran tersebut.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dan hak jawab dari Kepala SDN Bajur. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp telah terkirim, namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan respons resmi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).
Narahubung Media: Sekretariat LSM LIDIK NTB
Jurnalis Agus s

0 Komentar