MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Kendal - Sidang perkara perdata dengan nomor register 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri (PN) Kendal kembali bergulir pada Kamis, 24 September 2026. Agenda persidangan hari ini berfokus pada Pembacaan Gugatan oleh pihak Penggugat yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm.

Riwayat Proses Persidangan

Kamis, 10 September 2026: Sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak dan penetapan mediasi oleh Majelis Hakim.

Kamis, 17 September 2026: Proses mediasi lanjutan yang difasilitasi oleh Hakim Mediator, John Mahmud, S.H., M.H. Mediasi resmi dinyatakan gagal karena tidak tercapai titik temu atau kesepakatan damai antara kedua belah pihak, sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Kamis, 24 September 2026: Agenda pembacaan surat gugatan oleh pihak Penggugat.

Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Aninasa Novianti, S.H. sebagai Ketua Majelis, didampingi Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Mariska, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Pengawalan Ketat Tim Hukum FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm

Pihak Penggugat, Ibu Rubiyati, hadir didampingi oleh Tim Kuasa Hukum gabungan dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Jajaran advokat yang hadir mengawal jalannya persidangan antara lain:

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. (Ketua Umum DPP FERADI WPI)

Adv. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. (Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI / Ketua Advokat & Paralegal DPC Kota Semarang)

Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Adv. Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Subagyo, S.H., PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.

Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.

Agus Susilo, S.H., C.PFW.

Arno Samudra, S.H.

Pernyataan Resmi Tim Kuasa Hukum

Menanggapi dinamika persidangan dan gagalnya proses mediasi sebelumnya, sejumlah pimpinan dan anggota tim kuasa hukum memberikan keterangan pers:

"Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan solusi terbaik dengan itikad baik, namun belum berhasil. Oleh karena itu, kami siap melanjutkan perkara ke pokok persidangan."

— Adv. Sukindar, S.H., C.PFW. (Waketum DPP FERADI WPI)

"Hak-hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati wajib diperjuangkan. Kegagalan dalam mediasi bukanlah akhir, melainkan awal untuk membuktikan kebenaran secara terang-benderang di ruang persidangan."

— Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW.

"Gagalnya mediasi merupakan bagian dari dinamika hukum yang biasa terjadi. Tim kami sudah sangat siap dengan kelengkapan alat bukti serta saksi-saksi untuk mengawal perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini secara tuntas hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht)."

— Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. (Ketum DPP FERADI WPI)

Tim Hukum DPP FERADI WPI berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara profesional mulai dari tahap pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, hingga putusan akhir demi memperjuangkan keadilan bagi Ibu Rubiyati.


Narahubung Media:

Tim Hubungan Masyarakat DPP FERADI WPI & Subur Jaya Lawfirm