MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Kendal - Pengadilan Negeri (PN) Kendal menggelar sidang perdana perkara perdata sengketa waris dengan Nomor Perkara: 88/Pdt.G/2026/PN Kendal atas nama penggugat Ibu Manisah, Senin (7/9/2026). Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang berkolaborasi dengan Tim Hukum FERADI WPI hadir mendampingi klien bertindak sebagai Kuasa Penggugat.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., didampingi oleh Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. sebagai Hakim Anggota, serta Mareta Dinda Kesuma, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Tim kuasa hukum yang hadir di persidangan terdiri dari Sukindar, S.H. (Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI);( ketua umum feradi wpi )Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.; Adv. Markus Wijaya, S.H.; Ilma Nurul Fadillah; Eko Affandy, S.E., S.H. (Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal); serta Khoirum Muniroh, S.H. (Para pemegang sertifikasi profesi hukum terkait).

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus kuasa hukum penggugat, Sukindar, S.H., menyatakan bahwa seluruh dokumen dan materi gugatan telah dipersiapkan secara matang melalui kajian internal sebelum didaftarkan secara resmi ke PN Kendal.

“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal dan pada sidang pertama ini agenda pembacaan gugatan berjalan lancar. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Sukindar seusai persidangan.

Ia menegaskan, Subur Jaya Lawfirm bersama FERADI WPI akan mengawal perkara ini secara profesional hingga tuntas. “Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan kami ajukan di persidangan selanjutnya,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Adv. Donny Andretti, S.H. menyampaikan bahwa sengketa waris ini menyangkut hak fundamental ahli waris yang wajib dilindungi oleh hukum. “Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera dipulihkan,” katanya.

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya, S.H. menanggapi kehadiran pihak Kelurahan Ringin Arum dalam persidangan. Menurutnya, koordinasi lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan kelancaran proses persidangan ke depan. “Pada sidang yang akan datang, pihak terkait dari Kelurahan Ringin Arum dipastikan akan hadir kembali. Kami berkomitmen menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk Ibu Manisah,” tegas Markus.

Dukungan serupa disampaikan oleh Khoirum Muniroh, S.H., perwakilan tim dari Kabupaten Kendal. Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk terus bersinergi. “Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang lanjutan dengan agenda penyampaian Jawaban dari pihak Tergugat akan digelar pada Senin, 14 September 2026, di Pengadilan Negeri Kendal.

Narasumber Feradi wpi