MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Binjai - Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Binjai, Joko Waskitono, didakwa terlibat dalam praktik pembuatan dan penawaran kontrak proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengungkapkan adanya aliran dana ilegal senilai sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kurun waktu 2024 hingga 2025.
Joko Waskitono didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai Ralasen Ginting, ASN bernama Ruman Dawaty, serta Agung Ramadhan yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar proyek.
JPU Kejari Binjai, Rian Widya Putra, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pembuatan dokumen kontrak proyek yang sama sekali tidak memiliki dasar anggaran resmi. Dokumen tersebut kemudian ditawarkan kepada sejumlah calon rekanan dengan iming-iming akan mendapatkan pekerjaan dari pemerintah.
"Para terdakwa diduga melakukan pembuatan dokumen kontrak proyek yang kemudian ditawarkan kepada sejumlah calon rekanan. Calon kontraktor diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dengan janji mendapatkan proyek pemerintah," ujar Rian di persidangan.
Beberapa proyek yang ditawarkan kepada korban di antaranya pembangunan Jalan Usaha Tani dan program bantuan sumur bor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapang Kota Binjai pada tahun anggaran 2022 hingga 2025
Dengan demikian, kontrak yang dipegang oleh para calon rekanan dipastikan tidak memiliki keabsahan hukum sebagai proyek pemerintah. Dokumen tersebut diduga hanya akal-bulus untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Aliran Dana dan Ancaman Hukuman
JPU memaparkan, aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta tersebut diduga erat kaitannya dengan praktik suap dalam pengurusan proyek fiktif.
Atas perbuatannya, terdakwa Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Ruman Dawaty dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Agung Ramadhan yang bertindak sebagai perantara dikenakan dakwaan melalui Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 jo Pasal 12B, serta Pasal 15 jo Pasal 9 UU Tipikor.
Perkembangan Penanganan Perkara
Penyidikan awal yang dilakukan oleh Kejari Binjai sebelumnya telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Namun, penanganan perkara ini menghadapi sejumlah kendala:
Status DPO: Salah seorang tersangka atas nama Dody Alfayed hingga kini masih buron dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Meninggal Dunia: Tersangka lainnya, Suko Hartono, gugur dari proses hukum karena meninggal dunia pada 12 Juni 2026 berdasarkan surat keterangan kematian dari RS Eshmun Medan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak keluarga maupun tim kuasa hukum para terdakwa untuk mendapatkan hak jawab dan keseimbangan pemberitaan.
Pewarta: Raskami Pinem

0 Komentar