MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Binjai - Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI pada 22 September 2026 dinilai menjadi momentum penting dalam sejarah panjang perjuangan agraria di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Forum Studi Transparansi Masyarakat HAM (FOSTRAM) melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FOSTRAM, Hendro Suhartono. Dalam keterangannya, DPP FOSTRAM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para aktivis agraria, cendekiawan, anggota DPR RI, serta seluruh pihak yang telah memperjuangkan lahirnya undang-undang tersebut.
FOSTRAM juga mengapresiasi komitmen politik Partai Gerindra di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menjadi bagian dari ikhtiar politik untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria di tanah air.
“Namun, apresiasi terhadap pencapaian legislasi ini harus berjalan beriringan dengan keberanian melakukan evaluasi kritis terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan selama ini,” ujar Hendro Suhartono dalam rilis opininya, Rabu (24/9/2026).
Lahirnya UU PRA Harus Jadi Koreksi Bagi ATR/BPN
FOSTRAM menilai lahirnya UU Reforma Agraria semestinya menjadi momentum koreksi besar-besaran terhadap kelemahan tata kelola penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Selama ini, penanganan masalah tersebut dinilai terbatas pada SOP, peraturan, serta mekanisme administratif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pertanyaan mendasar yang diajukan FOSTRAM, jika selama ini sudah tersedia begitu banyak peraturan, prosedur operasional standar, kantor pertanahan di seluruh Indonesia, serta berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, mengapa konflik agraria masih terus menjadi persoalan serius yang membutuhkan undang-undang baru dengan pendekatan struktural?
Keterbatasan Regulasi Lama: Kehadiran UU PRA menunjukkan bahwa perangkat administratif dan regulasi yang ada sebelumnya belum cukup untuk menjamin penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.
Evaluasi Menyeluruh: Hal ini patut menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian ATR/BPN beserta seluruh jajaran kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Ukuran Keberhasilan: Keberadaan institusi, banyaknya regulasi, dan berbagai capaian administratif tidak boleh semata-mata dijadikan ukuran keberhasilan apabila masyarakat masih menghadapi sengketa berkepanjangan dan ketidakpastian hak atas tanah.
Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Keberhasilan Administratif Semu
Lebih jauh, FOSTRAM menyoroti berbagai keluhan masyarakat mengenai dugaan kriminalisasi dalam konflik pertanahan. Apabila benar terjadi peningkatan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah individual.
Negara harus memastikan mekanisme administrasi pertanahan tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Diperlukan data yang terbuka dan dapat diuji mengenai jumlah konflik, penyelesaiannya, serta perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa agraria.
Jangan sampai keberhasilan administratif hanya diukur dari banyaknya sertifikat, piagam penghargaan, dan predikat prestasi, sementara keberhasilan substantif belum dirasakan masyarakat.
Dorong Audit Terbuka dan Pengawasan Transparan
FOSTRAM memandang pengesahan UU PRA harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penambahan produk hukum baru di atas tumpukan regulasi yang telah ada. Pemerintah perlu melakukan audit terbuka terhadap pelaksanaan SOP dan kebijakan penyelesaian sengketa agraria, mengevaluasi kinerja kantor pertanahan, serta mengungkap hambatan yang selama ini menyebabkan konflik berlarut-larut.
Selain itu, FOSTRAM mendorong agar pelaksanaan undang-undang ini diawasi secara transparan dengan melibatkan masyarakat sipil, aktivis agraria, akademisi, serta kelompok masyarakat terdampak. Kewenangan korektif lembaga yang dibentuk berdasarkan UU PRA harus benar-benar dapat digunakan untuk meninjau kebijakan pemerintah yang bermasalah, memulihkan hak masyarakat, dan mencegah konflik serupa terulang kembali.
“Penghargaan tertinggi atas keberhasilan undang-undang ini kelak bukanlah piagam atau pernyataan politik, melainkan terwujudnya keadilan agraria yang nyata, berkurangnya konflik, serta pulihnya hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan,” tegas Hendro.
“Jangan biarkan UU Reforma Agraria hanya menjadi prestasi legislasi. Jadikan undang-undang ini sebagai bukti bahwa negara sungguh-sungguh hadir untuk rakyat dan berani mengoreksi kelemahan tata kelolanya sendiri,” pungkasnya.
Jurnalis legimin

0 Komentar