MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Kabupaten Semarang, 1 OKTOBER 2026 – Kasus pengeroyokan brutal terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R, seorang anggota FERADI WPI, terus mendapat perhatian serius dari Tim Advokasi. Peristiwa yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026 lalu ini meninggalkan dampak fisik yang parah bagi korban, termasuk dugaan kebocoran paru-paru akibat hantaman benda tumpul.
Ketua Tim Advokasi dari Subur Jaya Lawfirm - FERADI WPI, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan keyakinannya bahwa para pelaku—yang diduga berinisial F (Yanto Pethak) dan anaknya, CRA—harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman berat atas dugaan percobaan pembunuhan berencana.
Kronologi dan Kondisi Korban
Berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang beredar luas, korban M. Sholeh Abdullah Ali R mengalami penganiayaan bertubi-tubi secara keji menggunakan linggis besi di tempat kejadian perkara (Locus Delicti) parkiran Benang Raja Salatiga.
Akibat kekerasan tersebut, korban saat ini masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Berdasarkan keterangan medis, korban mengalami kebocoran pada bagian paru-paru yang mengharuskannya menggunakan selang medis untuk mengeluarkan cairan, serta belum dapat kembali bekerja akibat masa pemulihan yang panjang. Korban sendiri mengenali para terduga pelaku saat insiden terjadi.
Desakan Penerapan Pasal Berlapis
Dalam keterangannya kepada rekan-rekan wartawan di Kabupaten Semarang, Agus Polenk mendesak penyidik Polres Salatiga serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menerapkan pasal-pasal yang setimpal dengan perbuatan para pelaku demi tegaknya keadilan. Adapun pasal yang dinilai relevan meliputi:
Pasal 262 KUHP: Terkait tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan).
Pasal 17 ayat 4 KUHP: Terkait percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 459 KUHP: Terkait dugaan pembunuhan berencana, mengingat adanya indikasi bahwa senjata berupa linggis besi sengaja dibawa dari rumah oleh para pelaku ke lokasi kejadian untuk dianiayakan secara sadis kepada korban.
"Kami yakin baik Penyidik Polres Salatiga maupun Jaksa Penuntut Umum akan menerapkan pasal-pasal yang tepat, sehingga maksimal hukuman para pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara karena diduga memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana," tegas Agus Polenk

0 Komentar