MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Medan - Puluhan buruh yang tergabung dalam 83 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Medan, Kamis (1/10/2026). Aksi ini dilakukan guna menuntut kepastian penyelesaian hak ketenagakerjaan, khususnya pembayaran uang pesangon yang hingga kini belum direalisasikan.

Kuasa hukum para buruh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSBSI Sumatera Utara, Thomas Sipayung, S.H., M.H., menyatakan aksi ini merupakan bentuk desakan lantaran negosiasi sebelumnya belum membuahkan hasil konkret. Pihaknya mengaku telah memenuhi kesepakatan perundingan hingga ke tingkat pimpinan pusat PT PKSS di Jakarta.

"Ini bukan aksi yang pertama. Sebelumnya sudah ada kesepakatan perundingan di Jakarta. Kami dari LBH KSBSI Sumut sudah mendatangi pimpinan pusat PT PKSS, namun perundingan belum menghasilkan penyelesaian konkret. Perusahaan berdalih masih melakukan analisis," ujar Thomas di lokasi aksi.

Thomas menambahkan, meski tawaran angka penyelesaian sempat muncul di Medan, nilai yang disodorkan dinilai sangat tidak rasional dan jauh dari perhitungan hak buruh yang diatur dalam regulasi.

Pihak buruh juga menyoroti langkah PT PKSS yang berencana menyurati Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk proses tripartit ulang. Padahal, Disnaker telah mengeluarkan anjuran resmi terkait perselisihan 83 pekerja tersebut.

"Dari 83 orang buruh yang di-PHK ini sudah terbit anjuran Disnaker. Namun sampai sekarang belum ada realisasi dari pihak PKSS. Produk dari proses tripartit itu kan anjuran, jadi kami mempertanyakan alasan perusahaan yang ingin mengulang proses tripartit," tegasnya.

Ahli Waris Pekerja Meninggal Belum Terima Pesangon

Persoalan ini dinilai kian memprihatinkan karena salah satu dari 83 pekerja yang terkena dampak PHK dilaporkan meninggal dunia saat masih aktif bekerja pada tahun 2025. Hingga saat ini, ahli waris dari almarhum belum menerima pembayaran pesangon maupun hak-hak normatif lainnya.

"Yang lebih ironis, ada pekerja yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya pada 2025 lalu. Namun sampai hari ini perusahaan belum memberikan pesangon kepada keluarga atau ahli warisnya," ungkap Thomas.

Melalui aksi di Kantor BRI Kanwil Medan ini, para buruh dan tim kuasa hukum mendesak manajemen PT PKSS serta pihak-pihak terkait untuk segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan kewajiban finansial mereka secara adil.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya mendatangi dan meminta konfirmasi resmi dari manajemen PT PKSS maupun pihak BRI Kanwil Medan guna memberikan ruang perimbangan informasi (cover both sides).

Jurnalis raskami pinem