MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Kabupaten Malang- Pihak SMP Negeri 1 Bululawang memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) pengadaan seragam dan modul ajar di sekolah. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak sekolah bersama Komite Sekolah pada Jumat (2/10/2026), seluruh kebijakan pendanaan dan pengadaan telah melalui mekanisme musyawarah mufakat dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, M.Si., M.MPd., membantah keras tudingan bahwa sekolah melakukan pungli atau ikut menentukan besaran nominal harga seragam maupun sumbangan.
"Tidak ada kewajiban bagi orang tua atau wali murid untuk membeli seragam di sekolah. Wali murid dipersilakan membeli di luar atau menjahit sendiri sesuai ketentuan warna dan model sekolah. Koperasi sekolah hanya sebatas memfasilitasi," ujar Suntoro.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komite SMPN 1 Bululawang, Sunarko Pramono, menjelaskan bahwa peran sekolah dalam program ini hanya sebatas menyusun rancangan program melalui proposal dan memfasilitasi tempat rapat. Setelah rapat dibuka, pihak sekolah keluar ruangan, dan pembahasan mengenai nominal serta bentuk kesepakatan sepenuhnya menjadi ranah musyawarah antara Komite Sekolah dan wali murid.
Komite Humanis: Lebih dari 200 Siswa Diberi Keringanan hingga Digratiskan
Pihak komite menegaskan bahwa sumbangan dan pengadaan yang berjalan bersifat gotong royong, sukarela, tanpa paksaan, serta tidak ada sanksi bagi yang tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan humanis yang diterapkan kepada wali murid.
"Logika pungli tidak mengenal istilah keringanan, cicilan, apalagi pembebasan biaya. Dari total lebih dari 900 siswa, tercatat ada lebih dari 200 wali murid yang dilayani pengajuan keringanannya. Ada yang meminta dicicil tiga kali, mendapat pengurangan nominal, hingga dibebaskan sepenuhnya karena berstatus yatim atau dari keluarga kurang mampu. Semua kami layani dan kabulkan," ungkap Sunarko.
Terkait adanya sekitar 10 wali murid yang menyampaikan keberatan, pihak sekolah menilai hal tersebut sebagai dinamika yang lumrah dalam komunitas besar yang menaungi lebih dari 900 siswa.
"Sangat tidak adil jika keikhlasan 890 orang tua siswa yang telah sepakat dan tulus mendukung kemajuan sekolah kemudian dikalahkan oleh 10 keluhan dan langsung digeneralisir sebagai pungli," tambah Suntoro.
Tiga Poin Utama yang Perlu Diluruskan
Agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat, pihak sekolah mengimbau agar publik dapat membedakan tiga hal utama berikut:
Seragam Sekolah: Dikelola secara mandiri oleh Koperasi Sekolah. Wali murid sama sekali tidak wajib membeli di koperasi dan bebas membelinya di luar.
Modul Pembelajaran: Merupakan bahan ajar pendamping yang disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMPN 1 Bululawang dan bersifat tidak wajib. Siswa tetap dapat menggunakan buku paket gratis yang tersedia di perpustakaan sekolah yang bersumber dari Dana BOS.
Sumbangan Komite: Murni digunakan untuk menunjang kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang belum ter-cover oleh Dana BOS, seperti pembinaan ekstrakurikuler dan perawatan sarana prasarana penunjang kelas.
Seluruh administrasi pelaksanaan, mulai dari undangan resmi, daftar hadir, berita acara kesepakatan bersama, dokumentasi musyawarah, hingga proposal program kerja, tercatat dan terdokumentasi dengan lengkap. Selain itu, dana sumbangan tidak pernah masuk ke rekening pribadi maupun rekening sekolah, melainkan dikelola langsung melalui rekening resmi Komite Sekolah.
Menyayangkan Opini Sepihak dan Pemberitaan Negatif
Pihak sekolah dan komite turut menyayangkan adanya judul dan narasi pemberitaan yang terkesan menghakimi, seolah-olah pihak sekolah telah terbukti bersalah secara hukum.
"Hingga saat ini, tidak ada hasil audit dari Inspektorat, tidak ada teguran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan tidak ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum. Sebagai negara hukum, segala tuduhan tentu harus diluruskan sesuai aturan yang berlaku," tegas Sunarko.
Landasan hukum penyelenggaraan sumbangan Komite Sekolah ini sendiri telah berpedoman jelas pada:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 12.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dan (2).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 27.
Melalui rilis resmi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dan media massa dapat menyikapi informasi secara berimbang, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah demi menjaga iklim dunia pendidikan yang kondusif di Kabupaten Malang.
Narahubung Media:
Humas / Sekretariat SMP Negeri 1 Bululawang
Kabupaten Malang, Jawa Timur
JURNALIS : Eddy


0 Komentar