MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Semarang - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia (DPP FERADI WPI) Sukindar, S.H., bersama tim hukum kembali mendampingi seorang warga bernama Istriwinasih mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, Jumat (2/10/2026). Pendampingan ini dilakukan untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman senilai Rp150 juta.
Perkara tersebut bermula pada Juli 2023 ketika Istriwinasih memberikan pinjaman uang senilai Rp150 juta kepada dua orang warga berinisial S dan I, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Berdasarkan perjanjian awal, pinjaman tersebut disepakati lunas dalam kurun waktu satu bulan dengan keuntungan Rp9 juta per bulan. Namun, hingga lebih dari satu tahun berjalan, kewajiban pelunasan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak terlapor.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui mediasi bersama aparat tingkat kelurahan (Babin Kamtibmas) sebelumnya telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil. Pada Maret 2025, pelapor sempat mengadukan kasus ini ke Polrestabes Semarang, namun penanganannya dinilai lamban.
Pengawasan Polda Jateng dan Penerbitan SP2HP-2
Atas lambatnya penanganan tersebut, Tim Hukum FERADI WPI kemudian melayangkan pengaduan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan tersebut, perkara dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jateng kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP3D) Ke-1 Nomor: B/251/VII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H. Surat tersebut menyatakan bahwa Bagwassidik akan melakukan pengawasan internal terhadap penanganan laporan yang sedang berjalan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.
Pada Jumat (2/10/2026), pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2, di mana proses saat ini tengah menunggu Laporan Kemajuan (Lapju) dari pihak penyidik Polrestabes Semarang.
Keterangan Tim Hukum FERADI WPI
Waketum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mendampingi klien untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan. Ia menduga adanya unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Janji pelunasan satu bulan yang disampaikan terlapor diduga merupakan bentuk tipu muslihat agar klien kami bersedia menyerahkan dana sebesar Rp150 juta," ujar Sukindar usai mendampingi klien di Mapolda Jateng, Jumat (2/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor juga telah melengkapi sejumlah barang bukti pendukung kepada penyidik, yang meliputi rekam medis kesehatan pelapor, rekening koran Bank Mandiri sebagai bukti transaksi transfer pinjaman, serta keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat tinggal.
"Kami mengapresiasi jajaran Polda Jateng yang telah melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini. Kami meminta agar Polrestabes Semarang segera merampungkan Laporan Kemajuan (Lapju) dan mengirimkannya ke Polda Jateng, serta segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan demi kepastian hukum bagi korban," tambahnya.
Tim Hukum FERADI WPI yang turut mendampingi dalam agenda tersebut terdiri dari Ketua Umum DPP FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., serta Tim Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polrestabes Semarang maupun pihak terlapor masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Narahubung Media:
Tim Hukum DPP FERADI WPI

0 Komentar