MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Semarang - Sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor register 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali digelar pada Senin, 5 Oktober 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan dan pembaruan alat bukti dari pihak Penggugat.
Tim hukum gabungan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Republik Indonesia (DPP FERADI WPI) dan Subur Jaya Lawfirm hadir secara penuh untuk mendampingi jalannya persidangan demi memastikan hak-hak hukum pencari keadilan terpenuhi.
Perkara ini sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan persidangan. Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H., pada 21 Juli 2026 dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan pada 27 Agustus 2026, setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan akibat ketidakhadiran Tergugat I, yakni pihak BPR Artomoro, pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2026.
Kehadiran Tim Hukum Gabungan
Dalam persidangan beragenda pembuktian hari ini, tim kuasa hukum Penggugat yang hadir di PN Semarang terdiri dari:
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX (Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI / Ketua DPC Kota Semarang FERADI WPI)
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX (Ketua Umum DPP FERADI WPI / Pimpinan Subur Jaya Lawfirm)
Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
Musriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
Ilma Nurul Fadillah, S.H.
Komitmen Kawal Perkara Hingga Tuntas
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., menyampaikan bahwa agenda pembuktian merupakan fase krusial dalam pembuktian kebenaran materiil di muka persidangan. Pihaknya optimistis bahwa alat bukti surat serta dokumen pendukung yang diserahkan telah memenuhi kekuatan hukum yang kuat.
"Alhamdulillah, hari ini kami dari Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm kembali mendampingi persidangan perkara Nomor 292 di PN Semarang dengan agenda pembuktian. Perkara ini telah melalui proses yang panjang, termasuk beberapa kali penundaan karena ketidakhadiran pihak Tergugat I," ujar Sukindar usai persidangan, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
"Kami dari DPP FERADI WPI akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Kami juga mengapresiasi PN Semarang yang telah menjalankan proses persidangan secara profesional," pungkasnya.
Melalui agenda pembuktian ini, tim hukum berharap seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara terang benderang guna menegakkan hak-hak keperdataan klien yang didampingi.
Narahubung Media:
Tim Hukum DPP FERADI WPI & Subur Jaya Lawfirm
(Ilma)

0 Komentar