MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID

Jakarta - Perkara perdata nomor register 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang yang diajukan oleh Titis Sukowanto terhadap Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin memuat sejumlah dalil krusial terkait penyerahan dan penggunaan dana, proses pembongkaran besi, hingga pembatalan pekerjaan di Apartemen Majestic Point Serpong. Menanggapi hal tersebut, Revan Pratama Wijaya, S.H., selaku anggota tim hukum Sumaryo, memaparkan hasil penelaahan mendalam terhadap dokumen perkara untuk meluruskan duduk perkara secara objektif dan berimbang.

Berdasarkan analisis dokumen, Revan menegaskan bahwa konstruksi hubungan hukum para pihak tidak bisa dilihat secara parsial atau sekadar menilai hubungan langsung antara Titis Sukowanto dan Sumaryo. Kasus ini melibatkan rantai transaksi bertingkat yang melalui beberapa tahapan perjanjian penting.

Kronologi Hubungan Kontraktual Berjenjang

Dalam pemaparannya, tim hukum Sumaryo mengidentifikasi empat dokumen perjanjian utama yang membentuk rangkaian hubungan hukum dalam perkara ini:

• Perjanjian 14 Oktober 2024: Surat Perjanjian Jual Beli Besi antara PT Majestic Point Management (diwakili oleh Fifi selaku Direktur) dengan Ali Nurdin. Transaksi ini mencakup nilai Rp1 miliar dengan pembayaran uang muka Rp200 juta.

• Perjanjian 21 Oktober 2024: Surat Perjanjian Jual Beli Besi antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo senilai Rp2,1 miliar, dengan skema pembayaran bertahap.

• Perjanjian 4 November 2024: Surat Perjanjian Jual Beli Besi Scrap Ex-Bongkaran antara Sumaryo dan Titis Sukowanto senilai Rp1,6 miliar, yang mengatur mekanisme deposit, sistem penimbangan per kilogram, serta ketentuan pengembalian jika berat besi tidak sesuai nilai dana.

• Surat Pernyataan 18 April 2025: Dokumen di mana Ali Nurdin menyatakan telah menerima dana DP sebesar Rp500 juta ditambah Rp400 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo, serta menyatakan kesediaannya mengembalikan dana tersebut menyusul batalnya pelaksanaan pekerjaan.

"Kalau rangkaian perjanjian ini dibaca secara utuh, hubungan hukum para pihak terbentuk secara bertingkat. Masing-masing perjanjian harus dilihat berdasarkan para pihak, kewajiban, serta objek perjanjiannya secara proporsional," ujar Revan.

Fakta Aliran Dana dan Rekening Koran

Terkait dalil Penggugat yang meminta pengembalian dana sebesar Rp1,2 miliar dan permohonan sita jaminan, tim hukum Sumaryo menyoroti pentingnya verifikasi rekening koran dan dokumen pendukung transaksi secara cermat.

Berdasarkan penelaahan terhadap rekening koran Sumaryo, tercatat adanya penerimaan dana dari Titis Sukowanto sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024, Rp5 juta pada 14 November 2024, dan Rp600 juta pada 18 November 2024. Namun, fakta aliran dana tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh dana dikuasai oleh Sumaryo.

Rekening koran membuktikan adanya pemindahan dana lanjutan secara berantai kepada pihak lain, termasuk kepada Ali Nurdin dan Agus Mulyana, yang juga bersesuaian dengan keterangan saksi dan dokumen pernyataan pengembalian dana.

Hambatan Teknis, Penundaan, dan Pembatalan Proyek

Penelaahan dokumen juga mengungkap adanya berbagai kendala administratif dan perizinan yang menghambat berjalannya proyek pembongkaran, di antaranya:

• Surat Penundaan (13 November 2024): PT Majestic Point Management menunda jadwal pembongkaran hingga 15 Desember 2024 akibat pengurusan perizinan yang belum rampung.

• Notulen Rapat Teknis (13 Desember 2024): Pertemuan teknis antara para pihak dan pengelola gedung guna membahas persyaratan kerja, identitas pekerja, hingga metode pemotongan besi.

• Surat Peringatan & Pembatalan (19 Desember 2024): PT Majestic Point Management melayangkan teguran batas waktu pelunasan kepada Ali Nurdin selaku pemegang perjanjian utama, dengan ancaman pembatalan apabila kewajiban tidak diselesaikan.

Menyerahkan Penilaian pada Proses Persidangan

Tim hukum Sumaryo menegaskan bahwa seluruh pemaparan dokumen ini bertujuan untuk memberikan gambaran kronologis yang utuh kepada publik. Penilaian akhir mengenai kebenaran dalil hukum, pembuktian materiil, maupun pihak yang harus bertanggung jawab secara perdata sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Pemberitaan ini diterbitkan dengan tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, serta ruang keseimbangan bagi pihak Penggugat maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Narahubung Media: Tim Hukum Sumaryo / Kantor Hukum Terkait