Breaking News

LSM Garuda Indonesia Soroti Kejanggalan Sidang Sengketa Tanah di Lombok Timur


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

LOMBOK TIMUR -  LSM Garuda Indonesia menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses persidangan sengketa tanah di Desa Seruni Mumbul, Pringgabaya, Lombok Timur. Lembaga tersebut mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam perkara Nomor 7 Tahun 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Selong.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, mengatakan pihaknya mencium indikasi pelanggaran hukum oleh Majelis Hakim dalam menangani kasus tersebut. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Selong, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Zaini, hakim dinilai telah melampaui kewenangannya dan menyalahi ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang prinsip *ne bis in idem*.

"Perkara ini memiliki objek dan pihak yang sama dengan perkara Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Sel yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong melakukan banyak dugaan pelanggaran dalam kasus ini," ungkapnya.

Zaini menjelaskan, berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak. Artinya, para pihak tidak boleh mengajukan gugatan kembali untuk perkara yang sama.

"Pelanggaran terhadap prinsip ini jelas mencederai asas kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.

Ia memaparkan bahwa suatu perkara dapat dinyatakan *ne bis in idem* jika memenuhi tiga unsur kumulatif, yakni subjek hukum, objek sengketa, dan dasar hukum yang sama.

"Jika ketiganya terpenuhi, hakim seharusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau *Niet Ontvankelijk Verklaard*," jelasnya.

Sebagai bentuk protes, Zaini menyatakan LSM Garuda Indonesia akan mengambil langkah hukum lanjutan. Pihaknya berencana menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Selong.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Selong, Nasution, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami sudah menjalankan seluruh proses sesuai aturan perundang-undangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap putusan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur banding," tegasnya.


(SM)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id