DITERBITKAN OLEH
PT. KOMANDO PATAS GROUP
SK.Kemenkumham
AHU-018014.AH.01.03.Tahun 2025
NIB 2804250000953
KBLI : 63122,58110,58130
Direktur utama
Ali Nurhadi / ( Aly conglie)
PIMPINAN UMUM
Ali nurhadi / (Aly conglie)
PIMPINAN REDAKSI
Ali nurhadi / (Aly conglie)
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
MARITA NOVIANTI
Nyimas ayu haryati
TIM REDAKSI
................
Fafa fufu
HERIYANTO
YANTO
ZAINAL
JATMIKO
HENDRI SANTOSO
ADMINITRASI
ADAM NUGROHO
ADAM ALBERT ANDRIANO
EDITOR/ID
ALI NURHADI (Aly conglie)
Tanisha zaara meca
Kusyah
DIVISI HUKUM
Adv. Deddy FERADI WPI DAN REKAN
IMAM ZAZULI, S.H., M.H
YUNITA PANCA METROLINA S,S.Sos,.S.H.
RAHMAD KHOIRUL,S.H
MAICEL SABON SH MH M,SI
NURYADI, S.H., M.H
RIKI IRAWAN S.H.
OLIVIA P S.H., M.H.
AKHMAD, S.H.
Avd Fredy
PEMBINA
(PUR)KOMJEN DRS.IMAM SUGIANTO,M.SI
KOMBES POL BUDI HERMANTO S.I.K,M.SI.
KAPTEN INF AGUS BUDIARTO
KAPTEN INF NUR CHODJIM
KAPTEN INF ALI MAHMUD
SUHARTO, S.PD.
MOHAMAD SUPANDRI, M.T.
MAYOR LUKMAN
MAYOR YOGA
PARTO S.H KASDI
PENASIHAT
KARNO MURTAHAB S.SI.
IWAN ANUGRAH S.PD.
Mohammad subekhi S.AG
MUNIR TALIOKA S.AG
DANI HUTAPE
SAIFUL
RAMOZ
IYAN SAHETAPY
SAIFUL HJ
HEWE
SUGENG
KAJIAN MEDIA/AHLI SPIRITUAL
EYANG BOPO KASDI
Eyang sakti
BENDAHARA
RAGIL KURNIA MEGA
ZANUAR S.H
LINTANG SYAWALANI HAWANINGRUM, S.Si
SEKETARIS
FARIT DIMYATI
Nevi, S.SI
TIM INVESTIGASI NKRI
KOMANDO PATAS GROUP DAN PATNERSIP
Kepala tim investigasi
FREDY SETIANSYAH
Anggota
Ren oktovianus Dethan
HADI
Yohanes Pius muda
BAGUS SUBEKTI
KAPERWIL JATIM
SUWARTO,S.H
Wakaperwil
.........
Team kordinasi lapangan Jatim
Aly N.H
WARTAWAN GRESIK
Ricky prasetiyo
KAPERWIL JAWA BARAT
Dion saputra
KAPERWIL JAWA TENGAH
Kanza
WARTAWAN
Refaldi B.S
Wakaperwil
Nabilla
KALIMANTAN TENGAH
DARTO (KOTAWARINGIN BARAT)KABIRO
WIWIK PABALIO(KOTAWARINGIN BARAT
FAJAR (KOTAWARINGIN BARAT)
KEPALA BIRO LAMONGAN
ZAINAL ARIFIN
WARTAWAN MUHAMMAD ABBAS
KEPALA BIRO SOLO
HARIATI / KHANZA
KEPALA BIRO MOJOKERTO
Marita novianti
Wartawan
ARI KARIYONO
Lilik APERLIN
ARLONIA OCSERIA KRISWINDA
KEPALABIRO GRESIK
Aly conglie
KEPALA BIRO SURABAYA
AHMAD FAUZI BAGUS SAPUTRA
Wartawan Ali saputra
KEPALA BIRO MADURA
NURIMAN
Wartawan SULIHAN
Hadi
KEPALA BIRO JEMBER
LUKMAN WAHYU ISTIKAH
LIPSUS WILAYAH JAWA TENGAH
Nurhayati
KEPALA BIRO PASURUAN
Lulu Dian
Wartawan Dedy
KEPALA BIRO PROBOLINGGO
Nirma Kumala
WARTAWAN MOHAMMAD YUSUP
WARTAWAN NTT
Lopes
WARTAWAN NKRI
Dewi Sandra
Sri Mulyani
Hendra Kurniawan
Desi Ratna ningsih
Retno Wulandari
Karno
Dwi Cahyo Nugroho
pandi cw
SAFITRI
KEPALA BIRO TUBAN
Sunhari S.os
KEPALA BIRO BOJONEGORO
Toha Maulana
KABIRO KEDIRI RAYA
Joko Purnomo
KEPALA BIRO BLITAR
Aditya Pratama
KEPALA BIRO NGANJUK
HERMANSYAH
KEPALA BIRO JOMBANG
ZULI KURNIA MEGA
KEPALA BIRO SIDOARJO
RISKY NAZAR PURWANTO
LIPUTAN KHUSUS RED
ALI CONGLIE
Semua anggota harus mentaati peraturan media komando patas tv tanpa terkecuali . Semua di bawah naungan pimpinan umum Ali Nurhadi
Bila mana ada yang mencoba melakukan tindakan pemerasan, maka proses sesuai hukum yang berlaku di negara indonesia ini . Redaksi dan pimpinan tidak akan bertanggung jawab atas perbuatan yang merugikan /pemerasan.
Mari kerjasama dengan pihak terkait dengan baik ,juga bermitra dengan iklas tanpa pamrih.
Wartawan Media Online www.komandopatastv.co.id di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Online www.komandopatastv.co.id tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi www.komandopatastv.co.id, Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan kepihak berwajib.
☆ PERLU DI KETAHUI ☆
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “
☆ KODE ETIK JURNALIS ☆
● Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
● Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
● Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
● Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
● Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
● Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
● Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
● Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
● Pasal 9 : wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
● Pasal 10 : wartawan segera
● Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Media komando patas tv tidak pernah mencetak proposal dalam bentuk apapun
Aduan pewarta : 085856783610 (ALI NURHADI)
KONTAK
Telp/Wa :PIMPINAN REDAKSI (085856783610) Ali N.H
Email : komandopatastv.gmail.com
0 Komentar