Breaking News

Kerusakan Ekosistem Alam Disebabkan Penambang Liar, diduga APH setempat tutup mata



MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

KEDIRI - Sedotan pasir di Sungai Konto atau sering disebut pertambangan tanpa izin (PETI), adalah kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (seperti tanah urug, pasir, batu, dll) yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. 

Aktivitas ini melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana. 

Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (kewenangan perizinan kini berada di pemerintah provinsi).

Sedotan pasir ilegal merusak kondisi ekosistem lingkungan. Akibat tidak mematuhi standar pertambangan yang benar menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem alam.

Seperti yang terjadi di aliran sungai konto Desa Juwet Kecamatan Kunjang. Praktik pertambangan sedotan pasir ilegal di perkirakan sudah berlangsung cukup lama, mereka dengan leluasa mengambil pasir dengan menggunakan mesin penyedot tanpa menghiraukan akibatnya. Seperti pantauan tim media di lokasi, Rabu (3/12)

Dengan adanya aktifitas sedotan pasir ilegal di wilayah tersebut berdampak negatif dan menimbulkan berbagai dampak buruk, diantaranya 

kerusakan lingkungan. Menyebabkan erosi yang menyebabkan bencana alam, seperti tanah longsor serta banjir

Di samping bencana alam juga menyebabkan polusi debu di udara juga bisa menimbulkan masalah sosial dan ekonomi. Menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk pengangkut pasir, dan merugikan negara dari segi potensi pajak yang hilang. 

Melakukan sedotan pasir tanpa izin adalah tindak pidana dan sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi untuk kegiatan ini meliputi: 

Pidana penjara, pelaku dapat dipidana penjara dan/denda yang signifikan. 

Menurut keterangan warga setempat, yang melakukan aktifitas pertambangan sedotan pasir tersebut pak Marsudi alias Pedet serta yang mengondisikan lapangan Harmoko (Jogoboyo)

Aktifitas sedotan pasir tersebut sangat parah merusak ekosistem alam,

untuk itu kami berharap pada aparat penegak hukum (Polres Kediri) dan Polsek Kunjang sebagai pemangku wilayah untuk segera memanggil pemilik galian tersebut dan menghentikan penambangan sedotan pasir tersebut karena sudah merusak parah ekosistem alam dan apabila tidak ada tindakan tegas maka kami akan melangkah ke wilayah, karena diduga selama ini APH Kediri tutup mata atas adanya aktifitas sedotan pasir tersebut.


(Titin/Tim)


Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id