MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Blitar - Lapor Kapolres Kab Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. Perjudian Sabung ayam di Desa Dalrejo , Kecamatan Srengat , blitar, Jawa Timur masih berjalan mandali .
Larangan Agama Islam dan Negara Republik Indonesia 303 tentang perjudian, Tidak menyurutkan penggemar judi sabung ayam dan keuntungan owner usaha kalangan tersebut, Apakah sudah di berantas serius hingga akar ?
Lapor Kapolres Blitar , Ada penyakit masyarakat , Perjudian Beromset puluhan juta setiap hari, di wilayah hukum Polres Blitar.
Lapor Kapolsek Srengat mohon jangan tutup mata dan tutup telinga.
Kamis , ( 14 - agustus -2025 )
Mereka owner kalangan sabung ayam dan penjudi berperilaku seolah tempat tersebut adalah Legal dan halal ,
Dengan santainya melenggang kangkung.
Padahal mereka sangat meresahkan masyarakat.
Santer terdengar bahwa perjudian sabung ayam di wilayah tersebut bebas.
Dari ramainya kabar tersebut , jurnalis dari media ini meneruskan investigasi ke lokasi tersebut.
Dari hasil penelusuran kami , bersumber dari masyarakat sekitar. kalangan sabung ayam tersebut adalah milik oknum bernama ARIF , SUTRES , HUDA ALIAS PENTIL , DAN CEBOL , masyarakat pun pada tau smua (rahasia umum)
Itu sudah terkoordinir jadi yang memback up di lokasi tersebut jelas sudah mendapat jatah , ya atensi lah bahasanya " terangnya pada jurnalis ini
Dari Nara sumber yang enggan di sebut namanya , sebut saja "Mr x"
Berstatement "apa bila pihak desa dengan tegas menolak bila daerah di jadikan tempat maksiat , praktek judi yang jelas tidak mungkin pemdes tidak tau menahu, itu bohong" jelas Mr x ke pada jurnalis media ini
Jurnalis media ini pun sebelum pemberitaan mencoba konfirmasi owner- owner tersebut , selain mendapat statement tidak baik , juga ada beberapa nomer baru menghubungi , dan tiba2 menanyakan , minta atensi ya dari 303 , mirisnya lagi mengaku kenal si A,b, dan c , juga mengaku wartawan .
Apakah seperti itu sudah menjadi budaya dan seolah seperti jual beli dan tawar menawar ?
Di sela konfirmasi by whatsapp sebelumnya , mereka seperti juga menghalangi pemberitaan dan ke arah uang.
Dan owner yang bernama Sutris ini malah mengarahkan ke nomer WhatsApp entah siapa lagi. Dan mengirim beberapa foto dirinya sedang tiduran dan tidak mengenakan pakaian ke jurnalis ini .
"Itu bukan kalangan pak , cuma breng-brengan" isi chating Sutris
Konfirmasi ke dua ke owner yang bernama Arif " maaf MBK , uang saya masih nyantol 18 jt di situ , jadi saya mau mundur alon - alon , dan bla2 , sabar mbak nanti tak mintakan uang bensin dan sebagian uang pribadi , kurang lebih 500 ribu lah mbak ya , jangan di tulis dulu , setelah uang saya kembali , silahkan mau sampean gimana " ungkapnya pada jurnalis media ini
Dan owner ke 3 Huda alias PENTIL saat di konfirmasi juga seperti meremehkan jurnalis ini " mau nulis dari kemarin , gak nulis-nulis, banyak Dumas dan sepi" tegasnya .
Padahal jurnalis ini di beri statement oleh owner tersebut jika minta waktu untuk konfirmasi owner lainnya,
Hanya sekedar basa basi.
Kembali lagi , Ini tentu bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang menyiksa binatang.
Kegiatan tersebut bertolak belakang dengan aturan Hukum Islam
yakni segala bentuk perjudian dilarang dalam Islam karena perjudian itu
berbahaya dan dipandang sebagai perilaku negatif. Hal ini diterdapat pada
Surat Al-Maidah ayat 90 dengan bunyi:
َٰ
َۡزلََٰ ُم ِرۡجٞس ِ م ۡن َََع ِل ٱ ل ذش ۡي َط
ۡ
ۡل
يََٰ َٰٓأَهُّيَا ٱ ذَِّلي َن ءَاَمنُٓواْ ِانذَما ٱ لۡ َخۡمُر َوٱ لَۡميۡ ِ ُِس َوٱ ۡۡلَن َصا ُب َوٱ
ِن فَأ ۡجتَنُِبوهُ لََعلذ ُُكۡ تُۡفِل ُحوَن
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Ayat diatas menjelaskan bahwa secara hukum, larangan dari Allah
dianggap haram. Karena dosa jika seseorang dengan sengaja melakukan
sesuatu yang dilarang Allah SWT. Menurut fiqh, perjudian adalah perbuatan
yang dilarang.
Mengingat sabung ayam adalah salah satu dari bentuk
perjudian sehingga sabung ayam termasuk hal yang diharamkan oleh Allah.
Menurut Ibnu Kathir, pernyataan ayat tersebut dari Allah melarang setiap
mukmin melakukan perilaku tertentu, termasuk perjudian dan penggunaan
alkohol.
Saat itu mayoritas perjudian dilakukan dengan menggunakan dadu.
Dalam hal ini, perjudian digambarkan sebagai melakukan apa saja dengan
mempertaruhkan uang atau benda tertentu." Tegas Mr xx karena geram dengan ulah mereka
Judi sabung ayam adalah penyakit sosial yang merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Judi ini dilarang dalam Islam dan melanggar hukum positif.
Dampak negatif judi sabung ayam
Merugikan masyarakat lain dan bangsa Indonesia.
Membuat masyarakat malas bekerja,
Membawa dampak negatif pada keharmonisan keluarga, seperti masalah keuangan, kurangnya waktu bersama keluarga, masalah psikologis, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian
Membawa dampak negatif pada lingkungan, seperti tindakan kriminal seperti mencuri dan merampok
Larangan judi sabung ayam.
Dalam Islam, segala bentuk perjudian diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 90
Dalam hukum positif, sabung ayam melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, sabung ayam melanggar ketentuan Pasal 303 bis KUHP.
Cara penanggulangan judi sabung ayam
Melakukan penanggulangan kejahatan secara preventif untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan.
Dengan adanya berita ini APARAT PENEGAK HUKUM HARUS BERTINDAK DAN BERSIHKAN, mohon jangan tutup mata dan telinga .
Berita akan Bersambung dan akan running hingga di berantas bersih , di tindak lanjuti dan jangan di berikan peluang ...
Khnza Haryati (red)
0 Komentar