MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
PASURUAN - Team Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku penyebaran adegan pornografi di Rumahnya,Desa Kedawang Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.Selasa Siang , (26/08/25)
Tersangka adalah AS Alias Anang Icikiwir yang merupakan warga Desa Kedawang Kecamatan Nguling . Pelaku Merekam Adegan video pornonya sendiri yang tak lain korbannya adalah istri nya Abdul Rohman (AR)
Sebelumnya pelaku Sudah di panggil Berkali - kali Melalui Surat Panggilan Oleh Team PPA Polres Pasuruan Kota,yang Sesuai SOP.Namun Surat Panggilan tersebut tidak di gubris.
Lebih lanjut, pelaku Sengaja untuk menyimpan beberapa video yang tidak senonoh di Hanphone nya.
Sehingga Suami KR Korban merasa Keberatan dengan kelakuan pelaku,pada tanggal 29 Desember 2024 Lalu, Abdul Rohman langsung melapor ke Polres Pasuruan Kota.
Selanjutnya Awak Media akan terus Meminta informasi terhadap Humas Polres Pasuruan Kota
Tersangka AS dijerat Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 39 UU No 44 Tahun 2008 Tentang pornografi,dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan atau paling lam 12 tahun penjara
(Divisi Hukum)


0 Komentar