MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Binjai - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Binjai kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah sejumlah orang tua wali murid mengeluhkan besaran biaya seragam sekolah yang dinilai tidak wajar dan sangat membebani ekonomi keluarga.
Keluhan Wali Murid Terkait Transparansi Biaya
Persoalan ini mulai terungkap saat sejumlah orang tua wali murid mendatangi awak media pada Selasa (5/3/2026). Sambil menunjukkan bukti kuitansi pembayaran, mereka mengadukan kebijakan pihak sekolah yang mewajibkan pembayaran uang seragam sebesar Rp 825.000 per siswa.
"Bagi kami orang tua yang kurang mampu, nominal tersebut sangat berat dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jenis barang yang kami terima. Pihak sekolah seolah membuat aturan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi kami," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan sang anak di sekolah.
Hasil Verifikasi Lapangan dan Tanggapan Kepala Sekolah Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan verifikasi langsung kepada Kepala SMPN 1 Binjai, Sopian, pada Kamis (7/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, terdapat pernyataan yang cukup kontradiktif terkait nominal biaya yang ditetapkan.
Kepala Sekolah, Sopian, awalnya menyatakan bahwa rata-rata biaya seragam di SMP Negeri di Kota Binjai berada di kisaran Rp 450.000, sementara di sekolahnya sebesar Rp 750.000. Namun, ketika awak media menunjukkan bukti kuitansi senilai Rp 825.000, ia berdalih bahwa besaran biaya tersebut telah disepakati melalui persetujuan wali murid.
Pernyataan ini pun memicu pertanyaan lebih lanjut. Jika memang telah ada kesepakatan bersama, muncul kejanggalan mengapa masih banyak wali murid yang merasa keberatan hingga mengadukan permasalahan ini kepada pihak media.
Aturan Larangan Penjualan Seragam di Sekolah
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, sekolah negeri dilarang keras mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam tertentu melalui sekolah. Satuan pendidikan diharapkan tetap mengacu pada fungsi sosial dan tidak membebani masyarakat, terutama dari golongan ekonomi menengah ke bawah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan klarifikasi agar praktik yang memberatkan wali murid tidak terus berlanjut.
Kaperwil dikun

0 Komentar