Breaking News

Diduga tipu seorang kiyai hingga Rp 260 juta, dua pengusaha besi tua di kota Jember dipolisikan


MITRA TNI-POLRI KOMANSO PATAS TV 

Jember - Seorang kiai berinisial RM, pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Jember, melaporkan dua pengusaha besi tua ke Polres Jember, pada Senin, 22 Desember 2025 sore. Keduanya masing-masing berinisial SS, warga Kecamatan Kalisat, dan AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo. 

Laporan tersebut dilayangkan setelah RM mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp260 juta. RM datang ke Polres Jember didampingi kuasa hukumnya, Imam Haironi.

Imam Haironi mengatakan dugaan penipuan itu berawal dari niat kliennya yang mencari pinjaman dana sebesar Rp50 juta untuk kebutuhan yayasan yang ia kelola.

“Klien kami awalnya hanya membutuhkan dana Rp50 juta untuk kepentingan yayasan. Ia kemudian meminta bantuan saudara AR untuk mencarikan pinjaman,” ujarnya, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Imam, AR lantas menawarkan skema pinjaman melalui salah satu perusahaan leasing ternama di Jember. Namun, pinjaman tersebut disyaratkan harus menggunakan nama SS, dengan alasan yang bersangkutan dinilai lebih dipercaya dan memiliki catatan perbankan yang baik.

“Awalnya klien kami ragu, tetapi karena AR menjamin dan menyatakan siap bertanggung jawab penuh, akhirnya klien kami menyepakati,” jelasnya.

Tanpa rasa curiga, RM kemudian menyerahkan dokumen BPKB mobil elf tahun 2023 milik yayasan kepada AR sebagai jaminan pengajuan pinjaman. Namun, kejanggalan mulai muncul saat proses pencairan dana. AR menyodorkan kwitansi yang berisi transaksi jual beli mobil antara RM dan SS.

“Klien kami sempat menolak dan mempertanyakan kwitansi tersebut karena sejak awal tidak pernah berniat menjual mobil. Namun AR berdalih bahwa itu hanya formalitas agar dana leasing bisa cair,” ungkapnya.

Karena percaya, RM akhirnya menandatangani dokumen tersebut. Masalah kembali muncul ketika dana pinjaman cair tidak sesuai kesepakatan awal.

“Dana yang cair justru sebesar Rp150 juta. Klien kami menolak kelebihan tersebut dan hanya menginginkan Rp50 juta sesuai kebutuhan yayasan,” lanjutnya.

Meski demikian, AR disebut menolak pengembalian dana dengan alasan siap membayar cicilan dan bertanggung jawab atas pinjaman tersebut. Selama sekitar empat bulan, pembayaran angsuran disebut berjalan lancar, dan RM juga ikut menyetorkan uang sesuai pemahamannya atas jumlah pinjaman.

Persoalan kembali mencuat pada November 2025, ketika RM mendapat telepon dari pihak leasing terkait adanya keterlambatan pembayaran. Dari sinilah RM baru mengetahui bahwa nilai pinjaman yang tercatat di leasing telah membengkak.

“Klien kami sangat terkejut karena total pinjaman ternyata sudah mencapai Rp310 juta. Saat diklarifikasi kepada SS dan AR, keduanya terkesan saling menutupi dan tidak terbuka,” tegasnya.

Puncaknya terjadi pada minggu kedua Desember 2025, saat RM didatangi oleh oknum debt collector. RM diminta membawa mobil elf ke kantor leasing dengan alasan untuk penandatanganan kontrak lanjutan.

Namun setelah sampai di kantor leasing, mobil milik yayasan itu justru ditahan dengan alasan diamankan sampai seluruh angsuran dilunasi.

Merasa dirugikan, RM kemudian mendatangi SS bersama kuasa hukumnya untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Jawaban dari kedua terlapor terkesan saling lempar tanggung jawab dan tidak menunjukkan itikad baik,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya akhirnya melaporkan SS dan AR ke Polres Jember dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan profesional, sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.


Ari (red)
 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id