Breaking News

Dualisme Koperasi Kokarlin KAM Aceh: Aset Miliaran Terancam, Pengurus Diduga Langgar AD/ART


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

BANDA ACEH, 1 Juni 2026 – Kondisi internal Koperasi Kokarlin KAM (Koperasi Kumpulan Pegawai, Pensiunan, dan Alih Daya Lingkungan PLN Aceh) tengah berada dalam situasi kritis akibat terjadinya dualisme kepengurusan dan indikasi pelanggaran tata kelola organisasi. Kisruh ini dipicu oleh lahirnya koperasi tandingan bernama K2SKAM di lokasi alamat yang sama.

Kokarlin KAM, yang selama ini menaungi sekitar 400 anggota dengan total aset mencapai Rp15.236.221.820, kini terancam tidak stabil. Munculnya K2SKAM pada 12 Juni 2025 dinilai sarat dengan kepentingan pihak tertentu, mengingat pendirinya merupakan mantan pejabat PLN Aceh yang juga menjabat sebagai Ketua IKPLN (Ikatan Keluarga Pensiunan PLN) Aceh, sekaligus bertindak sebagai Pembina di Kokarlin KAM.

Berbeda dengan Kokarlin KAM yang memiliki batasan keanggotaan jelas, K2SKAM membuka keanggotaan untuk masyarakat umum tanpa batasan, yang memicu keraguan di kalangan anggota lama mengenai legitimasi dan visi organisasi tersebut.

Indikasi Pelanggaran Tata Kelola

Ketidakpastian tata kelola di Kokarlin KAM semakin memuncak dengan adanya temuan bahwa pengurus koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak tiga periode dalam kurun waktu satu tahun. Kondisi ini dinilai tidak lazim dan mencederai prinsip transparansi koperasi.

Selain itu, konflik aset memanas terkait pengelolaan Klinik dan Apotek yang berlokasi di Jalan Pocut Baren, Banda Aceh. Unit usaha ini merupakan tulang punggung pendapatan Kokarlin KAM. Namun, diduga ada upaya sistematis untuk mengalihkan pengelolaan unit tersebut kepada pihak luar.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengurus Kokarlin KAM yang masa jabatannya akan berakhir pada Juni 2026 diduga telah melakukan manuver dengan membentuk PT Medika Maju Berkarya (PT MMB) pada 30 Agustus 2025. Pembentukan anak usaha ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa melalui mekanisme RAT dan melangkahi aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

"Pembentukan PT MMB ini terkesan dipaksakan dan ilegal karena dilakukan sebelum RAT 2026. Bahkan, PT Kokarlin Karya Bersama yang saat ini masih memegang izin resmi dari Dinas Kesehatan hingga November dan kontrak dengan APLN hingga Juni 2027, justru dipaksa berhenti beroperasi oleh pengurus Kokarlin KAM untuk digantikan oleh entitas baru tersebut," ujar salah satu perwakilan anggota yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan Transparansi

Hingga saat ini, para anggota berharap agar pihak berwenang, khususnya Dinas Koperasi dan UMKM terkait, segera melakukan audit investigatif terhadap operasional Kokarlin KAM. Konflik kepentingan yang melibatkan oknum pengurus dan pensiunan pejabat tersebut dikhawatirkan akan merugikan hak-hak anggota serta menghilangkan aset yang selama ini telah dibangun.

Para anggota menuntut transparansi penuh terkait aliran dana koperasi dan kejelasan status unit usaha yang menjadi sumber pendapatan utama organisasi, sebelum masa kepengurusan saat ini resmi berakhir.


Jurnalis d. Dikun, SH

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id