Breaking News

Polres kota Lamongan bongkar jaringan curanmor dan curas, tiga pelaku spesialis Kunci T ditangkap


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Lamongan -  Kepolisian Resor Lamongan berhasil mengungkap rangkaian kasus penc*rian kendaraan bermotor (cur4nmor) dan penc*rian dengan kek*r4san (curas) yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Jumat (19/12/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., yang memaparkan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim dalam membongkar jaringan pelaku kejahatan lintas wilayah.

Kapolres menjelaskan, salah satu kasus cur4nmor terjadi di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

“Tersangka berinisial B.S.N. berperan sebagai pemetik yang mengambil sepeda motor dari halaman rumah korban, M.R. bertugas menghidupkan kendaraan menggunakan kunci T, sedangkan M.D. berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian,” jelas AKBP Agus.

Diketahui, ketiga pelaku berangkat dari Surabaya menuju wilayah Lamongan dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Setelah memastikan situasi aman, salah satu pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan membawa keluar sepeda motor. Jika kendaraan tidak terkunci setir, sepeda motor langsung didorong keluar dan dihidupkan menggunakan kunci T atau dengan memodifikasi jalur kabel kontak.

“Setelah berhasil, sepeda motor dibawa ke Surabaya untuk dijual melalui sistem cash on delivery (COD),” lanjut Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Polisi akhirnya berhasil menangkap para tersangka di wilayah Surabaya beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah melakukan lima kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Glagah, dua TKP di Kecamatan Karangbinangun, serta satu TKP di wilayah Kabupaten Gresik.

Tak hanya itu, tersangka M.D. juga terlibat dalam kasus penc*rian dengan keke*r4san (curas) di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, bersama dua pelaku lain yang saat ini masih berstatus DPO.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, potongan kunci T hasil modifikasi, jaket, serta helm yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijer4t Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan anc4man hukvman penjara maksimal 9 tahun. Sementara untuk kasus curas, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan anc4man hukvman maksimal 12 tahun penjara.

Menutup konferensi pers, Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kej*h4tan, khususnya penc*rian kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan pengaman tambahan dan segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan 110 jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKBP Agus.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.


Ari/Zainal (red)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id