Breaking News

Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Semarang -  Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans berinisial GIF (22) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang ada. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait unsur kelalaian pengemudi.

“Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” terangnya Kombes Pol M Syahduddi 

Berdasarkan keterangan penyidik, bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur menurun dan menikung. Sopir yang baru sekitar dua bulan bekerja dan belum memahami karakteristik jalan tersebut, melakukan manuver mendadak sehingga kendaraan kehilangan kendali, terbalik, dan membentur pembatas beton. Petugas juga tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal dunia mengalami luka berat, terutama di bagian kepala.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Jasa Raharja Jawa Tengah memastikan penyaluran santunan kepada para korban, yakni Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi korban luka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memfasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing korban.

Kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara..


Khanza (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id