Breaking News

Satreskrim polres Sampang amankan Bocah 15 tahun terduga pelaku rudapaksa dua rekannya Buron


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang remaja berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, atas dugaan keterlibatan dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

Peristiwa itu terjadi di area persawahan Kecamatan Omben pada 28 Juni 2025 malam.

Korban, seorang gadis 13 tahun, disebut mengalami trauma berat usai menjadi sasaran aksi bejat para pelaku. Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan korban awalnya sedang membantu persiapan pengajian di sebuah pondok pesantren. Saat itu, terlapor S (19) mengajak korban keluar dengan alasan jalan-jalan. Korban kemudian dibawa ke lapangan menggunakan sepeda motor.

Tak lama, AR bersama H (20) datang ke lokasi. Di situlah korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ketiga terlapor secara bergantian.

“Setelah kejadian, korban diminta kembali ke pondok berjalan kaki. Kondisinya kini trauma dan ketakutan bertemu orang tak dikenal,” kata Eko, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (7/12/2025). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. AR yang diketahui masih berstatus pelajar SMP ditangkap pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan.

Sementara itu, dua terlapor lain yakni S dan H masih dalam pengejaran.

Ari (red)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id