Breaking News

Terjerat Hutang dan Judol, Office Boy gasak uang pabrik hampir 1 Miliar


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Semarang - Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Adalah AL (34 Th) warga Kec. Bringin Kab. Semarang, yang bekerja sebagai Office Boy (OB) di kantor PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora Group), beralamatkan di Jalan raya Semarang-Bawen KM. 34 Harjosari Kec. Bawen Kab. Semarang.

"Pelaku berhasil kami amankan pada 9 Desember 2025, atau kurang dari 24 Jam dari kami menerima laporan di tanggal yang sama. pelaku melakukan hal ini baru pertama kali." Ungkap Kasat Reskrim AKP AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Selasa 23 Desember 2025 saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Semarang.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan kronologi kejadian yang dilaporkan pihak managemen PT. Cipta Niaga Semesta, dimana pelaku menggunakan modus menggandakan kunci ruang kasir, selanjutnya pelaku dengan leluasa membuka brankas.

"Karena pelaku bekerja sebagai OB di kantor tersebut, jadi pelaku memanfaatkan moment saat bersih bersih ruang kasir untuk menggandakan kunci ruang kasir, serta sudah paham betul letak kunci brankas disimpan." Tambahnya.

Dari keterangan pelaku, aksinya dilakukan selama 2 kali yaitu tanggal 6 dan 7 Desember 2025, yang sebelumnya di tanggal 29 November 2025 korban menduplikat kunci ruangan kasir.

Saat melancarkan aksinya yang pertama, pelaku berhasil mengambil Rp. 86.000.000 ,- (Delapan Puluh Enam Juta Rupiah). Lalu pelaku kembali melancarkan aksinya kedua, berhasil menggasak Rp. 311.500.000 ,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.).

Selama melancarkan aksinya, pelaku beralasan kepada pihak security untuk membersihkan ruangan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Serta pelaku juga nekat mengambil Digital Video Recorder (DVR), Router Mikrotik dan modem Internet guna menghilangkan jejak camera CCTV.

"Total 397.500.000 rupiah diambil pelaku dari brankas kasir, dan sisa uang yang berhasil kami amankan sebesar 198.700.000 ,-. Untuk sisanya sudah habis digunakan pelaku untuk membayar hutang hutang, membeli 1 unit sepeda motor hingga Judi Online." Pungkas AKP Bodia .

Kepada pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.


Khanza (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id