Breaking News

Wagub kota Bangka Belitung jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu

 


MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Bangka Belitung - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi Senin (23/12/2025). Namun ia belum merinci detail penetapan tersebut.

Hellyana disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga dijerat pasal khusus terkait pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Juli 2025 oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik dengan nomor laporan LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik melaporkan adanya ketidaksesuaian data kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana sebelumnya mengklaim lulus pada 2012. Namun data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi, mencatat Hellyana sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.


Ari (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id