Breaking News

Dukung Implementasi KUHP Baru , Bapas Pati Perkuat Sinergi dengan PN Purwodadi dan Kejari Grobogan


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Grobongan - Upaya penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) dan Pidana Pelayanan Masyarakat (PPM) sebagaimana diamanatkan dalam KUHP dan KUHAP yang baru terus diperkuat. Hal ini ditunjukkan melalui koordinasi yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati bersama Pengadilan Negeri Purwodadi dan Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin (12/1/2026).

Dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Pati, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan pidana alternatif berbasis kemasyarakatan dapat berjalan efektif di wilayah Kabupaten Grobogan. 

Koordinasi pertama berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, dihadiri oleh Ketua PN Purwodadi beserta jajaran hakim, serta jajaran Bapas Pati ,kemudian serta audiensi kedua dilanjutkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan bersama Kepala Kejari Grobogan, Kasi Pidum, serta jajaran jaksa di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Grobogan.

Dalam forum tersebut, Kepala Bapas Pati memaparkan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan Bapas Pati dalam rangka mempersiapkan dan mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat. Paparan ini sekaligus menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum mengenai mekanisme dan peran masing-masing lembaga. 

Pada kesempatan ini, Kepala Bapas Pati memohon dukungan penuh dari Kejaksaan agar amanat Undang-Undang KUHP Baru dapat diimplementasikan secara optimal, khususnya dalam mendorong penggunaan pidana alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Respon positif pun mengemuka. Pengadilan Negeri Purwodadi dan Kejaksaan Negeri Grobogan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Bapas Pati dalam seluruh tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Sinergi ini menjadi kunci agar transformasi sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku tindak pidana. Kedepan, koordinasi lanjutan akan terus dilakukan sesuai perkembangan di masing-masing instansi serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku. Dengan sinergi yang terbangun sejak awal, diharapkan penerapan pidana alternatif di Grobogan dapat berjalan efektif, terukur, dan berkeadilan.

Khanza

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id