MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Mataram - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan SAMOTA (Saleh, Moyo, Tambora), Kabupaten Sumbawa, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dahlan (Ali BD), secara resmi mengembalikan uang sebesar Rp6,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Senin (19/1/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, mengonfirmasi bahwa uang tersebut telah diterima langsung oleh penyidik dan kini statusnya dititipkan di rekening penampungan Kejati NTB.
"Nilai tepat yang kami terima sebesar Rp6.778.009.410. Uang ini merupakan kelebihan pembayaran pembebasan lahan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB," ujar Wahyudi dalam keterangannya di Mataram, Selasa (20/1).
Dugaan Penyimpangan Dana PON 2028
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan SAMOTA yang menelan anggaran daerah sekitar Rp52 miliar. Lahan tersebut diproyeksikan sebagai pusat fasilitas olahraga guna mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 mendatang.
Namun, audit BPKP menemukan adanya indikasi penyimpangan sejak tahap awal pengadaan. Ditemukan adanya kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,7 miliar. Dalam penelusuran aliran dana, penyidik menemukan adanya penerimaan uang oleh Ali BD, yang kemudian menjadi dasar pemanggilan dan pengembalian dana tersebut.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski kerugian negara telah dikembalikan, Kejati NTB menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Subhan dan M. Julkarnain, yang memiliki peran sentral dalam proses pengadaan lahan.
"Pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus unsur pidana. Kami masih terus mendalami peran masing-masing pihak," tegas Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap berlaku bagi siapapun yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Jurnalis (Sudianto)

0 Komentar