MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Sidoarjo - Peredaran rokok ilegal (tanpa cukai resmi) di wilayah Kabupaten Sidoarjo masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Meski upaya penindakan rutin dilakukan melalui program "Gempur Rokok Ilegal", tingginya permintaan pasar dan faktor ekonomi membuat distribusi rokok ilegal masih terus ditemukan di beberapa titik strategis.
Berdasarkan pantauan di lapangan, wilayah perbatasan dan penyangga seperti Kecamatan Tarik, Balungbendo, Wonoayu, hingga Tulangan menjadi area yang rawan peredaran. Diestimasikan terdapat puluhan pedagang yang masih menjajakan rokok ilegal, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Distribusi barang ini disinyalir memanfaatkan jalur darat, khususnya akses tol yang dianggap efisien untuk pengiriman antar kota hingga merambah perbatasan Kabupaten Mojokerto.
Faktor Harga dan Permintaan Tinggi Masifnya peredaran ini tidak lepas dari tingginya minat konsumen. Rokok ilegal yang dibanderol dengan harga sangat murah, rata-rata di bawah Rp10.000 per bungkus, menjadi alternatif bagi masyarakat di tengah himpitan ekonomi. Namun, harga murah ini juga memicu kekhawatiran karena rokok ilegal menjadi mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Selain itu, rokok ilegal diduga tidak melalui uji pengawasan mutu (quality control) yang ketat dan tidak menyertakan peringatan kesehatan bergambar, sehingga memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi konsumen.
Potensi Kerugian Negara dan Sanksi Hukum Maraknya rokok ilegal berdampak langsung pada kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. Sebagai perbandingan, kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY hingga September 2025 mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp1,33 miliar. Potensi kerugian serupa juga mengancam wilayah Jawa Timur jika peredaran ini tidak ditekan.
Secara hukum, Pemerintah telah memiliki instrumen yang kuat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56, mengatur sanksi tegas. Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menimbun Barang Kena Cukai (BKC) ilegal diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Di tingkat daerah, Sidoarjo juga telah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan pidana dan sanksi administratif terkait pajak dan retribusi.
Upaya Sinergi dan Solusi Humanis Menanggapi fenomena ini, sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus ditingkatkan. Satpol PP bersama Bea Cukai secara rutin menggelar operasi pasar dan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yakni: rokok polos (tanpa pita cukai), menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau berbeda peruntukan.
Kendati demikian, penegakan hukum di lapangan menghadapi dilema sosial. Banyak pedagang kecil menjadikan penjualan rokok ini sebagai mata pencaharian utama. Oleh karena itu, selain penindakan (represif), pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan solusi preventif dan edukatif, serta mencari jalan keluar bagi sektor ekonomi mikro yang bergantung pada komoditas ini agar beralih ke usaha yang legal.
Penanganan rokok ilegal memerlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan produk ilegal demi kesehatan masyarakat dan optimalisasi pendapatan negara.
(Tim)

0 Komentar