MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Bangkalan - Praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali ditemukan di lapangan. Sebuah armada truk tangki transportir berwarna biru putih dengan logo "ASPEK" (Asia Sukses Perkasa) diduga melakukan praktik ilegal "kencing" atau pengurangan muatan di kawasan Pusat Oleh-Oleh Suramadu, Bangkalan, pada Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.16 WIB, truk tangki berkapasitas 8.000 liter dengan nomor polisi KH 8731 GB tersebut kedapatan terparkir di area terbuka. Awak media dan anggota LSM yang melintas menyaksikan oknum pengemudi sedang memindahkan solar dari tangki ke dalam wadah galon milik warga/pemilik warung setempat.
Oknum sopir yang berperawakan kurus, berkacamata, dan mengenakan kaos abu-abu gelap tersebut tampak melakukan aktivitas pengalihan BBM tanpa rasa canggung, meski tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum niaga migas yang serius.
Tinjauan Hukum dan Dampak Kerugian Negara Menanggapi temuan ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Tudji, S.H., menegaskan bahwa praktik "kencing" di jalan melanggar rantai distribusi energi nasional.
"Praktik ini menyebabkan BBM bersubsidi tidak sampai ke pihak yang berhak, memicu kelangkaan di masyarakat, dan merugikan keuangan negara," ujar Tudji saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Regulasi tersebut mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Selain UU Migas, oknum sopir juga bisa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena mengurangi kuota barang yang seharusnya dikirimkan ke tujuan sah," tambahnya.
Sorotan Terhadap Pengawasan Pertamina dan APH Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pembinaan dan pengawasan dari pihak Pertamina serta aparat penegak hukum (APH) setempat. Adanya keberanian oknum melakukan praktik tersebut di tempat umum mengindikasikan lemahnya kontrol di lapangan atau adanya potensi kerja sama terselubung antara oknum transportir dengan penadah (pengangsu).
Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pendistribusian BBM tertentu wajib diawasi secara ketat. Penggunaan jerigen plastik untuk menampung solar juga melanggar standar keamanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, yang mewajibkan penggunaan wadah logam atau HDPE tipe 2 demi mencegah risiko kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Asia Sukses Perkasa (ASPEK) selaku pemilik armada, serta pihak Pertamina Patra Niaga terkait langkah sanksi yang akan diambil terhadap vendor transportir tersebut.
Masyarakat berharap APH segera bertindak tegas untuk menertibkan prosedur perizinan dan distribusi agar subsidi negara tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi
Jurnalis (bery)

0 Komentar