MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Praya Lombok Tengah - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Lombok Tengah melayangkan protes keras dan membantah pernyataan pihak kontraktor terkait pengerjaan proyek jalan dan irigasi ruas Pengembur–Mawun. GMPRI menilai terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi dan kelalaian pengawasan dalam proyek senilai belasan miliar rupiah tersebut.
Dalam audensi (hearing) yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah, Selasa (10/2), pihak kontraktor yang diwakili oleh Sahdi melontarkan pernyataan kontroversial. Ia mengakui pengerjaan proyek tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak, namun berdalih bahwa hal tersebut merupakan permintaan masyarakat setempat.
Bantahan Tegas GMPRI Ketua GMPRI Lombok Tengah, Nasrudin, secara tegas membantah klaim kontraktor tersebut. Menurutnya, alasan "permintaan masyarakat" hanyalah alibi untuk menutupi kegagalan pekerjaan.
"Kami ini bagian dari masyarakat selatan, kami tahu persis apa yang diinginkan warga. Masyarakat ingin jalan yang berkualitas, bukan pekerjaan asal-asalan yang menyimpang dari kontrak. Pernyataan kontraktor itu adalah tamparan keras bagi sistem pengawasan kita," ujar Nasrudin.
Temuan Lapangan: Talud Nyaris Ambruk Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh tim GMPRI, ditemukan sejumlah fakta krusial yang merugikan publik:
Kerusakan Infrastruktur: Bangunan talud yang baru dikerjakan ditemukan hampir ambruk akibat hantaman debit air.
Alih Fungsi Teknis: Seharusnya lokasi tersebut dikerjakan sebagai irigasi, namun pada kenyataannya fungsi irigasi tersebut tidak terealisasi.
Rekam Jejak Kontraktor: Proyek lanjutan ini diketahui dikerjakan oleh perusahaan yang sama dengan proyek tahap awal, namun kualitasnya dinilai menurun.
Kritik Tajam Pengawasan PUPR Nasrudin juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas yang dinilai "mandul" dalam menjalankan fungsi kontrol.
"Anggaran ini mencapai belasan miliar rupiah, itu uang rakyat. Apa gunanya Pemda membayar mahal konsultan dan menggaji PPK jika penyimpangan spesifikasi dibiarkan begitu saja? Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi dugaan pembiaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa akses jalan Pengembur–Mawun adalah hasil perjuangan warga empat desa selama bertahun-tahun. Jika kualitasnya buruk, masyarakat tidak akan mendapatkan manfaat jangka panjang karena anggaran infrastruktur serupa belum tentu turun dalam 5 hingga 6 tahun ke depan.
Langkah Hukum ke Kejaksaan Negeri Sebagai tindak lanjut, GMPRI Lombok Tengah mendesak Dinas PUPR segera melakukan audit teknis dan evaluasi menyeluruh. Tak berhenti di sana, dalam waktu dekat GMPRI akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
"Kami akan membawa laporan resmi beserta data-data investigasi kami ke Kejari Loteng. Kami ingin mempertanyakan fungsi pengawasan pembangunan infrastruktur di daerah ini dan meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan kerugian negara dalam proyek ini," tutup Nasrudin.
GMPRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga adanya perbaikan nyata di lapangan dan pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak terkait.
Jurnalis (Sudianto wakabiro )

0 Komentar