MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Lombok Tengah - , 4 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Kabupaten Lombok Tengah, di bawah pimpinan Ketua Sahabudin, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) DPP PPP tentang kepengurusan DPW PPP NTB yang dipegang oleh H. Muzihir batal demi hukum dan tidak sah. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim sah yang dikemukakan oleh Muzihir beberapa hari lalu.
Sahabudin menegaskan bahwa pembatalan hukum ini disebabkan karena SK bernomor 0013/SK/DPP/W/1/2026 tertanggal 22 Januari 2026 itu tidak memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, yang dalam hal ini adalah Taj Yasin Maimoen. Sikap penolakan Sekjen tersebut telah dituangkan dalam memo internal yang meminta penundaan dan pembatalan sejumlah keputusan pergantian kepengurusan di daerah, termasuk di NTB.
"Klaim bahwa SK itu sah hanya karena ditandatangani Ketua Umum dan seorang Wakil Sekjen adalah keliru dan menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap AD/ART dan hukum organisasi. Tanpa persetujuan Sekjen yang notabene adalah pimpinan administratif tertinggi, proses pengesahan itu cacat prosedur dan hasilnya batal. Kami menyerukan kepada H. Muzihir untuk benar-benar mempelajari kembali AD/ART sebelum membuat pernyataan yang menyesatkan kader," tegas Sahabudin.
GPK Kabupaten Lombok Tengah memandang bahwa kepemimpinan yang sah harus lahir dari proses yang utuh dan diakui seluruh pimpinan nasional. Konflik internal yang dipicu oleh SK yang cacat hukum ini dinilai merusak persatuan dan menghambat perjuangan partai di tingkat akar rumput.
Sebagai bentuk sikap dan tekanan, GPK Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan ultimatum tegas: "Kami memberikan waktu 2x24 jam kepada H. Muzihir untuk mengakui secara terbuka bahwa SK yang dipegangnya tidak sah dan menghentikan semua aktivitas atas nama kepengurusan yang diragukan itu. Jika tidak dipenuhi, kami akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi pengepungan (kepung) terhadap kantor DPW PPP NTB sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakbenaran," ancam Sahabudin.
GPK Kabupaten Lombok Tengah mendesak:
1. DPP PPP untuk segera meluruskan dan menyelesaikan kemelut hukum ini dengan memperhatikan memo dan keberatan dari Sekjen PPP.
2. Seluruh kader PPP NTB untuk tidak terprovokasi dan bersikap kritis terhadap klaim kepengurusan yang tidak didukung legitimasi penuh.
3. H. Muzihir untuk bersikap rendah hati, mengutamakan keutuhan partai, dan tidak memaksakan kepemimpinan yang diliputi masalah hukum.
Jurnalias (sudianto)

0 Komentar