MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Sukadana - Perdebatan mengenai keterbukaan informasi publik mewarnai persidangan Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Senin (23/02/2026). Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., selaku Kuasa Hukum Pemohon dan Ketua Umum FERADI WPI, melakukan sanggahan atas sempat dilarangnya awak media melakukan peliputan oleh Hakim Ketua.
Ketegangan bermula saat sejumlah jurnalis dari organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari) hadir untuk meliput jalannya persidangan. Meski telah memenuhi prosedur administratif dengan menyerahkan surat izin liputan ke PTSP PN Sukadana dan menunjukkan identitas resmi, Hakim Ketua awalnya menyatakan bahwa peliputan hanya diperbolehkan sebelum sidang dimulai.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua sempat mendasarkan larangan peliputan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020. Namun, hal ini segera disanggah oleh Donny Andretti yang hadir sebagai kuasa hukum M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Donny menegaskan di hadapan majelis hakim mengenai hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia berargumen bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding Perma.
"Kami menyampaikan kepada persidangan yang terhormat bahwa persidangan ini bersifat terbuka untuk umum. Berdasarkan hirarki hukum, Undang-Undang Pers harus diutamakan guna menjamin hak publik atas informasi," ujar Donny.
Setelah mendengar argumentasi hukum tersebut, Majelis Hakim melakukan musyawarah singkat di ruang sidang. Hasilnya, Hakim Ketua mengubah keputusannya dan mengizinkan awak media untuk melakukan peliputan hingga persidangan selesai, dengan syarat seluruh perangkat elektronik (handphone) berada dalam mode senyap (silent) agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Langkah ini diapresiasi sebagai kemenangan bagi kemerdekaan pers dan bukti bahwa koordinasi yang baik antara penegak hukum dan jurnalis dapat mewujudkan transparansi peradilan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis Deddy

0 Komentar